JAKARTA, Mediakarya – Skandal busuk tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) migas antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP periode 2009-2024 yang merugikan negara hingga Rp2 triliun akhirnya dibongkar Kejaksaan Agung.
Setelah puluhan tahun terbungkus rapi, kasus yang selama ini hanya jadi asumsi publik kini resmi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.
Pada 27 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua mantan pejabat Kementerian ESDM berinisial HLS dan EHL untuk mendalami regulasi dan dugaan pembiaran yang melanggengkan korupsi di Perseroda.
Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyebut, terbongkarnya kasus ini membuktikan betapa rapinya kejahatan korupsi dibungkus di Kota Bekasi, namun lemahnya sistem audit dan pengawasan.
“Ini menandakan bahwa selama ini yang menjadi asumsi publik ternyata terungkap. Praktiknya teramat rapi, tapi konsep audit sangat lemah memantaunya,” tegas Iskandar saat dihubungi Mediakarya, Rabu (28/10/2026).
Iskandar mendesak Kejagung tidak bermain-main dan segera menyeret semua pihak yang menikmati hasil korupsi sejak awal proyek hingga hari ini.
“Oleh karena itu, sebaiknya Kejaksaan Agung secepat-cepatnya harus menuntaskan dan menyeret orang-orang yang terlibat dari awal sampai dengan hari ini yang ikut menikmati kekayaan negara yang disimpangkan dan dikorupsi tersebut,” ujarnya.
IAW bahkan meminta Kejagung segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, agar tidak ada kesan penyidik mengulur-ulur waktu.
“IAW mendesak agar Kejagung segera menetapkan tersangka dan menahannya. Hal itu agar jangan sampai ada kesan penyidik mengulur-ulur waktu, lagian kasus ini sudah disebut korupsi,” pintanya dengan nada tajam.
Menurut Iskandar, Kejagung sebenarnya sudah mengidentifikasi para pejabat yang terlibat. Tidak hanya dari direksi Perseroda, tapi juga dari lingkaran kekuasaan Kota Bekasi, termasuk DPRD, Inspektorat, bahkan aparat pengawas seperti BPKP dan BPK.
“Idealnya itu segera disentuh utamanya kepala daerah, lebih-lebih pihak yang memulai ide dan atau pekerjaan awal proyek KSO ini,” ungkapnya.
Ia mengingatkan agar kasus raksasa ini tidak masuk angin dan dijadikan alat tawar-menawar politik.
“IAW terus mendorong agar kasus ini segera tuntas. Jangan sampai masuk tahun politik, yang pada akhirnya hanya menjadi posisi tawar bagi politisi,” pungkasnya. (Ugy/Edr)









