PAMEKASAN, Mediakarya – Penindakan 3.668.000 batang rokok ilegal merek Marbol di Pamekasan yang diserahkan Polres Pamekasan ke Bea Cukai Madura dua pekan lalu hingga kini jalan di tempat. Belum ada tersangka, belum ada kejelasan hukum.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari Pakar Komunikasi dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto. Menurutnya kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalitas Bea Cukai Madura di mata publik.
“Kasusnya sudah terang benderang. Barang bukti ada 917 bal atau 3,6 juta batang, sopirnya ada, penyerahan dari Polres sudah dilakukan. Kalau dua minggu tidak ada penetapan tersangka dan jawaban hanya ‘masih proses’, ini yang di mata publik terkesan masuk angin,” tegas Dr. Adi Suparto kepada Mediakarya, Rabu (28/10/2026).
Adi menilai, aksi simbolik warga yang membawakan “Tolak Angin cair” ke Kantor Bea Cukai Madura pada Senin (26/10/2026) adalah bentuk komunikasi publik yang cerdas dan menohok.
“Rakyat itu tidak butuh bahasa hukum yang berbelit. Mereka memberi simbol Tolak Angin agar penegak hukum tidak masuk angin. Itu pesan komunikasi yang sangat tajam. Artinya, publik sudah membaca ada kelambatan yang tidak wajar,” ujarnya.
Dari perspektif kebijakan publik, Adi menyebut Bea Cukai tidak memiliki alasan untuk mengalami kebuntuan hukum.
Ia merinci, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 14 UU No. 10 Tahun 1995 jo UU No. 17 Tahun 2006 jelas memberikan kewenangan penyidikan dan penyitaan kepada Bea Cukai. Bahkan Pasal 188 ayat (1) menegaskan barang kena cukai ilegal dapat dirampas untuk negara dan pelakunya dipidana. Sementara Pasal 27 ayat (3) mewajibkan Bea Cukai menindaklanjuti perkara yang dilimpahkan kepolisian.
“Dasar hukumnya sangat kuat. Kalau berkas dari polisi belum lengkap, ya minta dilengkapi. Bukan didiamkan dua minggu tanpa progres. Dalam kebijakan publik, diam itu adalah bentuk kegagalan komunikasi dan kegagalan akuntabilitas,” kata Adi.
Adi juga menyoroti jawaban normatif petugas Bea Cukai Madura yang hanya menyebut “masih dalam proses penindakan” tanpa rincian timeline dan langkah hukum.
“Ini yang berbahaya. Ketidakjelasan memicu spekulasi liar. Apakah ada pihak yang diamankan? Apakah kasus ini sengaja diperlambat? Dugaan ini akan terus tumbuh subur jika Bea Cukai tidak transparan,” katanya.
Ia mendesak Kanwil Bea Cukai Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan supervisi, dan jika perlu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta harus memberikan atensi khusus.
“Ini bukan hanya soal 3,6 juta batang rokok ilegal. Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di bidang cukai. Satu kasus yang dibiarkan tidak jelas akan merusak marwah seluruh institusi. Apalagi Madura ini salah satu episentrum peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Adi menutup pernyataannya dengan peringatan keras. “Jangan sampai Bea Cukai Madura butuh disuapi “Tolak Angin” dulu baru bekerja. Publik butuh kepastian hukum, bukan alasan proses. Jelaskan, bukan diamkan,” pungkasnya. (Ugy)











