Soroti Kasus Marbol 3,6 Juta Batang, Pakar Minta Dirjen Bea Cukai Jakarta Atensi Madura

- Editor

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Merk Marbol yang berhasil disita Bea Cukai (Foto: Ist)

Rokok Merk Marbol yang berhasil disita Bea Cukai (Foto: Ist)

PAMEKASAN, Mediakarya – Penindakan 3.668.000 batang rokok ilegal merek Marbol di Pamekasan yang diserahkan Polres Pamekasan ke Bea Cukai Madura dua pekan lalu hingga kini jalan di tempat. Belum ada tersangka, belum ada kejelasan hukum.

Kondisi ini memicu kritik tajam dari Pakar Komunikasi dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto. Menurutnya kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalitas Bea Cukai Madura di mata publik.

“Kasusnya sudah terang benderang. Barang bukti ada 917 bal atau 3,6 juta batang, sopirnya ada, penyerahan dari Polres sudah dilakukan. Kalau dua minggu tidak ada penetapan tersangka dan jawaban hanya ‘masih proses’, ini yang di mata publik terkesan masuk angin,” tegas Dr. Adi Suparto kepada Mediakarya, Rabu (28/10/2026).

Adi menilai, aksi simbolik warga yang membawakan “Tolak Angin cair” ke Kantor Bea Cukai Madura pada Senin (26/10/2026) adalah bentuk komunikasi publik yang cerdas dan menohok.

“Rakyat itu tidak butuh bahasa hukum yang berbelit. Mereka memberi simbol Tolak Angin agar penegak hukum tidak masuk angin. Itu pesan komunikasi yang sangat tajam. Artinya, publik sudah membaca ada kelambatan yang tidak wajar,” ujarnya.

Dari perspektif kebijakan publik, Adi menyebut Bea Cukai tidak memiliki alasan untuk mengalami kebuntuan hukum.

Ia merinci, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 14 UU No. 10 Tahun 1995 jo UU No. 17 Tahun 2006 jelas memberikan kewenangan penyidikan dan penyitaan kepada Bea Cukai. Bahkan Pasal 188 ayat (1) menegaskan barang kena cukai ilegal dapat dirampas untuk negara dan pelakunya dipidana. Sementara Pasal 27 ayat (3) mewajibkan Bea Cukai menindaklanjuti perkara yang dilimpahkan kepolisian.

Baca Juga:  Legislator DKI Apresiasi Gerak Cepat PAM Jaya Bantu Korban Kebakaran Kemayoran

“Dasar hukumnya sangat kuat. Kalau berkas dari polisi belum lengkap, ya minta dilengkapi. Bukan didiamkan dua minggu tanpa progres. Dalam kebijakan publik, diam itu adalah bentuk kegagalan komunikasi dan kegagalan akuntabilitas,” kata Adi.

Adi juga menyoroti jawaban normatif petugas Bea Cukai Madura yang hanya menyebut “masih dalam proses penindakan” tanpa rincian timeline dan langkah hukum.

“Ini yang berbahaya. Ketidakjelasan memicu spekulasi liar. Apakah ada pihak yang diamankan? Apakah kasus ini sengaja diperlambat? Dugaan ini akan terus tumbuh subur jika Bea Cukai tidak transparan,” katanya.

Ia mendesak Kanwil Bea Cukai Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan supervisi, dan jika perlu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta harus memberikan atensi khusus.

“Ini bukan hanya soal 3,6 juta batang rokok ilegal. Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di bidang cukai. Satu kasus yang dibiarkan tidak jelas akan merusak marwah seluruh institusi. Apalagi Madura ini salah satu episentrum peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Adi menutup pernyataannya dengan peringatan keras. “Jangan sampai Bea Cukai Madura butuh disuapi “Tolak Angin” dulu baru bekerja. Publik butuh kepastian hukum, bukan alasan proses. Jelaskan, bukan diamkan,” pungkasnya. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PII Riau: Insinyur Bukan Sekadar Bangun Beton, Tapi Juga Bangun Peradaban Bangsa
Pelajaran dari Afrika, Haidar Alwi: Kekayaan Alam RI Jangan Hanya Jadi Bancakan Oligarki
Di Balik Seruan “Patungan Beli Kembali Indonesia” Antara Stabilitas Ekonomi dan Ancaman Kedaulatan
Direktur INDEF Eisha Rachbini: Ekonomi Indonesia Tidak Baik-Baik Saja, Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam
INDEF GTI Desak Pemerintah Fokus Insentif BEV, Bukan Hybrid: Tiap Mobil Listrik Berarti Satu Kendaraan Tak Antre BBM
Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba, Komisi III DPR Dukung Kapolri Gandeng MUI Fatwakan Haram Vape
Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Juliana Raih Penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Soroti Kasus Marbol 3,6 Juta Batang, Pakar Minta Dirjen Bea Cukai Jakarta Atensi Madura

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Pelajaran dari Afrika, Haidar Alwi: Kekayaan Alam RI Jangan Hanya Jadi Bancakan Oligarki

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Di Balik Seruan “Patungan Beli Kembali Indonesia” Antara Stabilitas Ekonomi dan Ancaman Kedaulatan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Direktur INDEF Eisha Rachbini: Ekonomi Indonesia Tidak Baik-Baik Saja, Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:52 WIB

INDEF GTI Desak Pemerintah Fokus Insentif BEV, Bukan Hybrid: Tiap Mobil Listrik Berarti Satu Kendaraan Tak Antre BBM

Berita Terbaru