JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk periode 5 tahun ke depan, 2026-2031.
Kesepakatan tersebut kembali menuai kritik. Direktur Eksekutif Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Yusuf Blegur menilai perpanjangan PKS tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat Kota Bekasi.
Menurut Yusuf, perpanjangan kerja sama tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi besaran uang kompensasi yang diterima Pemkot Bekasi dari Pemprov DKI.
“Perpanjangan PKS jangan dilihat dari uang kompensasi yang diterima Pemkot Bekasi. Namun saya melihatnya bahwa Pemprov DKI tengah memperpanjang bencana ekologi bagi masyarakat Kota Bekasi,” tegas Yusuf saat diwawancarai Mediakarya di Kota Bekasi, Rabu (28/10/2026).
Ia menilai, selama puluhan tahun TPST Bantargebang telah menjadi beban ekologis dan sosial bagi warga sekitar. Mulai dari pencemaran udara akibat bau sampah, tercemarnya air tanah, hingga risiko kesehatan yang menghantui warga di sekitar lokasi.
Yusuf menegaskan, Pemprov DKI Jakarta seharusnya tidak menjadikan Bantargebang sebagai solusi permanen pembuangan sampah Ibu Kota, melainkan harus memiliki roadmap pengolahan sampah mandiri yang modern dan berkelanjutan.
“PKS ini seolah melegitimasi bahwa Jakarta boleh terus membuang masalahnya ke Bekasi. Padahal, yang diperpanjang bukan hanya kontrak, tapi juga penderitaan warga,” katanya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana kompensasi yang diterima Pemkot Bekasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak langsung di Bantargebang, bukan hanya menjadi angka dalam APBD.
“Jangan sampai kompensasi miliaran rupiah itu tidak berbanding lurus dengan perbaikan lingkungan dan kualitas hidup warga Bantargebang. Warga menghirup bau, warga menanggung penyakit, sementara Jakarta bersih-bersih,” tandas Yusuf.
Yusuf menilai logika kompensasi finansial tidak bisa menghapus fakta bahwa warga Bantargebang hidup di tengah ancaman pencemaran lingkungan selama puluhan tahun.
“Uang kompensasi PKS pengelolaan Bantargebang tidak sebanding dengan dampak ekologis dan sosial terhadap masyarakat terdampak sampah Bantargebang,” tegas Yusuf.
Ia merinci, dampak ekologis tersebut meliputi pencemaran udara akibat bau menyengat, tercemarnya air tanah dan air permukaan oleh lindi (air sampah), serta menurunnya kualitas lahan pertanian di sekitar lokasi.
Sementara dari sisi sosial, warga sekitar TPST harus berhadapan dengan risiko kesehatan, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penyakit kulit, hingga ancaman penyakit jangka panjang akibat paparan limbah.
“Jangan bicara kompensasi miliaran jika warga setiap hari harus menghirup bau sampah Jakarta. Itu bukan kompensasi, tapi memindahkan penderitaan,” katanya.
Yusuf menilai, Pemprov DKI Jakarta selama ini terlalu nyaman menjadikan Bantargebang sebagai tempat pembuangan akhir sampah tanpa terobosan teknologi pengolahan sampah yang tuntas di sumber.
Ia mendesak agar dalam PKS 2026-2031, ada klausul tegas terkait kewajiban Pemprov DKI untuk melakukan rehabilitasi lingkungan, jaminan kesehatan gratis bagi warga terdampak, serta transparansi penggunaan dana kompensasi.
“Pemkot Bekasi harus berani membuka secara transparan, berapa kompensasi yang diterima dan berapa yang benar-benar sampai ke warga Bantargebang. Jangan sampai uang kompensasi hanya mampir di APBD tanpa memperbaiki hidup warga,” pungkasnya. (Supri)










