Oleh: Indra D Himrat (Redaktur Pelaksana Mediakarya.id)
Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk periode 2026-2031 antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi seharusnya tidak dirayakan sebagai capaian administratif. Justru, ia harus dibaca sebagai alarm bahaya ekologis yang kembali diperpanjang.
Selama puluhan tahun, Bantargebang dipaksa memikul beban yang bukan miliknya. Jakarta memproduksi sampah, Bekasi menanggung baunya. Jakarta tampil bersih dan gemerlap, Bantargebang menghirup metana, merawat lindi, dan hidup berdampingan dengan gunungan sampah yang terus meninggi melebihi batas nalar lingkungan.
Ironisnya, logika yang dipakai selalu sama, uang kompensasi. Seolah-olah miliaran rupiah yang masuk ke APBD Kota Bekasi bisa menggantikan paru-paru warga yang rusak akibat ISPA, air tanah yang tercemar lindi, dan tanah pertanian yang kehilangan kesuburannya. Ini logika sesat yang menukar kesehatan manusia dengan angka APBD.
Apa yang disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Yusuf Blegur sangat tepat. Bahwa yang diperpanjang bukan hanya kontrak, tapi bencana ekologis. Ini bukan lagi soal kerja sama antar-daerah, ini soal ketidakadilan lingkungan (environmental injustice) yang dilembagakan.
Pertanyaan mendasarnya, sampai kapan Jakarta menjadikan Bantargebang sebagai solusi permanen? Di mana roadmap pengolahan sampah mandiri berbasis teknologi modern? Mengapa di tahun 2026, Ibu Kota negara yang mengklaim diri sebagai kota global masih bergantung pada skema buang-tumpuk-bau di kota tetangga?
Pemprov DKI tidak bisa terus berlindung di balik PKS. Ada tanggung jawab moral dan ekologis yang harus ditunaikan. Pertama, transparansi total dana kompensasi. Publik Bekasi berhak tahu, berapa rupiah yang diterima, ke mana dialirkan, dan berapa persen yang benar-benar sampai ke warga terdampak di Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu. Bukan hanya menjadi angka cantik dalam laporan keuangan.
Kedua, jaminan kesehatan dan rehabilitasi ekologis. PKS baru harus memuat klausul wajib pemeriksaan kesehatan berkala gratis bagi warga terdampak, pemulihan air tanah, dan penanganan lindi yang memenuhi baku mutu lingkungan, bukan sekadar formalitas.
Ketiga, batas akhir. PKS 2026-2031 harus menjadi PKS terakhir. Lima tahun ini harus menjadi periode transisi bagi DKI untuk membangun sistem pengolahan sampah tuntas di sumbernya, dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), Waste to Energy, dan penguatan bank sampah. Bukan menambah tinggi gunungan sampah di Bantargebang.
Pemkot Bekasi pun tidak boleh inferior. Jangan hanya menjadi penerima kompensasi yang pasrah. Bekasi harus memposisikan diri sebagai penjaga lingkungan hidup warganya. Berani menolak jika komitmen ekologis tidak dijalankan. Berani mengatakan tidak, jika harga kesehatan warganya ditawar murah.
Jika tidak, maka perpanjangan PKS ini akan dicatat sejarah bukan sebagai bentuk kerja sama, melainkan sebagai perpanjangan penderitaan. Jakarta bersih, Bekasi sekarat. Dan itu adalah kegagalan kita semua dalam mengelola keadilan ekologis. ***










