Putusan MA Soal Ijazah Gibran Dinilai Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Krisis Konstitusi

- Editor

Selasa, 3 November 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung Republik Indonesia (Foto: Ist)

Mahkamah Agung Republik Indonesia (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka terus memicu perdebatan panas.

Pakar Komunikasi Politik Dr. Adi Suparto menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar urusan kelengkapan administrasi tata usaha negara. Menurutnya, ini adalah pemantik krisis konstitusi yang berjenjang.

“Publik kini bertanya-tanya: apakah persoalan ini murni urusan kelengkapan administrasi tata usaha negara, ataukah sebuah pemantik krisis konstitusi? Jika ditelaah secara objektif, kasus ini bukanlah sebuah pilihan terpisah, melainkan sebuah jembatan hukum berjenjang saat persoalan administrasi secara otomatis menjadi penentu keabsahan konstitusional jabatan tertinggi negara,” tegas Dr. Adi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Selasa (3/11/2026).

Dr. Adi mengurai, perkara ini bermula dari ranah hukum administrasi negara dengan objek sengketa selembar keputusan tata usaha negara. Namun implikasinya tidak sesederhana itu.

Merujuk Pasal 70 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ketika suatu keputusan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, segala akibat hukum yang ditimbulkannya dianggap tidak pernah ada sejak awal. Inilah doktrin ex tunc.

“Dampak hukum dari doktrin ini berpotensi memicu efek domino terhadap dokumen lanjutan, termasuk SK Penyetaraan Ijazah S1 luar negeri milik Wakil Presiden. Berdasarkan aturan kementerian pendidikan, ijazah atau kesetaraan jenjang SMA adalah syarat esensial yang wajib dipenuhi dalam proses penyetaraan ijazah S1 asing. Ketika fondasi terbawahnya (Suket SMA) dinyatakan batal demi hukum sejak awal, legalitas administrasi dokumen di atasnya secara otomatis berada dalam posisi yang rapuh dan patut diuji kembali,” jelasnya.

Benturan Konstitusional: PKPU Tabrak UUD dan UU Pemilu

Persoalan administrasi ini langsung naik kelas menjadi isu hukum tata negara. Konstitusi melalui Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan syarat Presiden dan Wapres diatur melalui undang-undang. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf r juga tegas mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Di sinilah letak persinggungan serius. Ketika Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 membuka ruang pengecualian dokumen SMA bagi pemilik ijazah perguruan tinggi, muncul pelanggaran asas lex superior derogat legi inferiori – peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

“KPU memiliki kewenangan penuh mengatur tata cara teknis pencalonan, namun kewenangan tersebut secara ketatanegaraan tidak boleh digunakan untuk mengubah, mengurangi, atau menyimpangi syarat substantif yang telah dipatok oleh undang-undang dan konstitusi. Pengecualian pembuktian dokumen administrasi tidak boleh diartikan sebagai pembebasan dari kewajiban memenuhi syarat pendidikan substantif itu sendiri,” tegas Dr. Adi.

Baca Juga:  PBHM Nilai Maraknya OTT Kepala Daerah Bukti Kepemimpinan KPK Efektif

Cacat Hukum Sejak Awal dan Pintu Masuk Pemakzulan

Implikasi runtuhnya fondasi administrasi ini bergulir menjadi bola panas di DPR. Dalam hukum tata negara, pejabat publik yang menduduki jabatan tanpa memenuhi syarat materiil undang-undang berada dalam status cacat hukum sejak awal (void ab initio). Keabsahan segala kebijakan dan tanda tangannya akan terus digugat, menciptakan ketidakpastian hukum yang membahayakan stabilitas negara.

“Di sinilah DPR memegang kunci konstitusional. Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tidak secara otomatis mencopot seorang Wakil Presiden, namun putusan ini merupakan keterangan resmi dan berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya pelanggaran syarat substantif pemilu. Fakta hukum ini menjadi alasan yang sah bagi DPR untuk menggunakan hak pengawasannya; baik melalui Hak Angket maupun pembentukan Pansus,” ungkapnya.

Jika penyelidikan membuktikan adanya unsur manipulasi atau pembiaran dokumen tidak sah, hal itu dapat dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum” atau hilangnya syarat sebagai Wakil Presiden, yang menjadi pintu masuk resmi mekanisme pemakzulan (impeachment) melalui Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Batas Yurisdiksi: MA Tidak Bisa Copot Wapres Langsung

Dr. Adi mengingatkan publik untuk tidak salah kaprah soal yurisdiksi. Putusan MA berada di ranah peradilan administrasi yang berwenang mutlak menilai sah atau tidaknya keputusan pejabat publik. Namun MA tidak memiliki daya eksekusi langsung untuk mencopot Wapres aktif.

“Pemisahan yurisdiksi ini menegaskan bahwa krisis administrasi harus diubah menjadi krisis politik-konstitusional terlebih dahulu di parlemen sebelum bisa berujung pada ranah yudisial Mahkamah Konstitusi. Tanpa adanya jembatan politik melalui Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR, putusan MA ini hanya akan menggantung sebagai fakta hukum yang melucuti legitimasi moral sang pejabat, tanpa bisa menyentuh legalitas kursinya,” paparnya.

Tidak Ada Jabatan di Atas Hukum

Sebagai simpulan, Dr. Adi menegaskan hukum administrasi dan hukum konstitusi dalam perkara ini adalah dua sisi mata uang yang sama. Hukum administrasi sebagai instrumen penguji faktual dokumen, sedangkan hukum konstitusi menjadi muara penentu sah atau tidaknya kedudukan publik seseorang.

Dr. Adi menambahkan, Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tidak bisa diabaikan begitu saja atau dianggap sebagai masalah teknis dokumen semata. Dalam sebuah negara hukum yang sehat, legalitas formal dan legitimasi konstitusional harus berjalan beriringan.

“Esensi tertinggi dari negara hukum adalah menegaskan bahwa tidak ada satu pun jabatan politik yang kedudukannya berada di atas hukum itu sendiri.” tutupnya. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Politisi PKS Geram Atas Tindakan Arogansi Jajaran Polda Jateng
Sekjen LPKAN: Putusan MA Batalkan Penyetaraan SMA Gibran Jadi Momentum Uji Integritas Negara
Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Prof Uceng: Mahasiswa Hukum Jadi Tak Ada Gunanya Belajar
Dua Pekan Penentu: Agus Wahid Sebut Solusi Kenegaraan Ada di Tangan Prabowo
Musda Golkar Nias Selatan Ke-VI: Momentum Satukan Kekuatan Demi Membesarkan Partai
Negara Harus Hadir Lindungi 233 Ribu Anggota KSP Kopdit Swastika Sari NTT
Direktur Etos: Jangan Remehkan Pergerakan Masif PSI, Bisa Dominasi Pileg dan Pilpres
Ketum PMPRI Joker: PAW Beda Kelas dengan KDM, Satu Kerja Nyata Satu Kerja Buat Algoritma

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:41 WIB

Putusan MA Soal Ijazah Gibran Dinilai Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Krisis Konstitusi

Selasa, 3 November 2026 - 09:16 WIB

Politisi PKS Geram Atas Tindakan Arogansi Jajaran Polda Jateng

Selasa, 3 November 2026 - 07:13 WIB

Sekjen LPKAN: Putusan MA Batalkan Penyetaraan SMA Gibran Jadi Momentum Uji Integritas Negara

Senin, 2 November 2026 - 09:28 WIB

Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Prof Uceng: Mahasiswa Hukum Jadi Tak Ada Gunanya Belajar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Dua Pekan Penentu: Agus Wahid Sebut Solusi Kenegaraan Ada di Tangan Prabowo

Berita Terbaru