JAKARTA, Mediakarya– Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan penyelesaian sengketa Partai Demokrat cukup sederhana.

“Dari segi hukum itu sederhana sekali,” kata Margarito usai sidang perkara 150 di PTUN Jakarta, Kamis.

Margarito menjelaskan bahwa dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat memiliki kekuasaan tertinggi untuk melaksanakan kongres dan kongres luar biasa, sesuai amanat undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2008, maupun UU nomor 2 tahun 2011 perubahan terhadap UU tahun 2008 tentang partai politik.

“Kongres dan kongres luar biasa itu hanya bisa dilaksanakan oleh DPP yang sah,” ujar Margarito, dikutip dari antara.