Polisi Didesak Periksa Pencatut Nama Wakapolres

- Editor

Rabu, 27 Oktober 2021 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

ROTE NDAO, Mediakarya – Guna memulihkan nama baik institusi, Wakapores Rote Ndao diminta segera meproses hukum oknum wartawan yang mencatut nama orang nomor dua di Polres Rote itu yang diduga ikut terlibat dalam kasus penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao . Hal itu disampaikan praktisi hukum Alli Lubis saat diminta pendapatnya.

Dikatakannya, pihak kepolisisan dalam hal ini wakapolres yang namanya disebut dalam pusaran kasus tersebut harusnya mengambil tindakan tegas atas apa yang terjadi, apalagi kasus tersebut melibatkan Institusi penegagak hukum.

Menurutnya, terlepas dari benar tidaknya informasi yang bergulir,  informasi tersebut sudah mencemari nama baik institusi. Untuk itu Alli meminta ada tindakan tegas dari institusi tersebut, jika tidak, maka informasi tersebut akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian di Polres Rote Ndao.

“Harusnya Wakapolres ataupun Kapolres segera memproses hukum oknum wartawan yang mencatut nama institusi kepolisian untuk memuluskan kepentingan tambang ilegal tersebut, jika tidak maka bisa saja masyarakat menilai bahwa institusi kepolisian terlibat dalam mengamankan aktivitas tambang Ilegal di daerah itu,” ungkap Lubis, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:  Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT

Hal senada juga disampaikan Fidel Angwarmasse, SH., MH. Managing Partners FAP Law Firm. Direktur LBH Sikap Jakarta ini juga meminta polisi segera mengusut oknum wartawan yang mencatut nama Wakapolres dalam dugaan penambangan ilegal tersebut.

Sebab, kata dia, hal itu sudah menyangkut institusi Polri maka perlu ada pengusutan lebih mendalam terkait dugaan tersebut. Hal ini sejalan ketegasan Kapolri bahwa tindakan tidak terpuji anggota kepolisian tidak bisa ditoleransi.

“Selain itu menurunkan kepercayaan publik kepada institusi Polri yang sudah membaik, juga tidak adil bagi anggota yang sudah kerja keras dan selama ini telah berusaha berbuat baik,” ungkapnya.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk menindak tegas oknum anggota polisi yang terbukti melanggar aturan saat menjalankan tugas. Kapolri meminta agar tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.  (Dance H)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon
Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Berita Terbaru