Kasus Kabur Rachel Vennya dari Karantina Naik ke Penyidikan, Jadi Tersangka

- Editor

Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Polda Metro Jaya menaikkan status Rachel Vennya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rachel Vennya bakal dipanggil untuk kedua kalinya untuk diperiksa.

“Kita terus menindaklanjutkan kasus saudari RV, tentu kita sedang menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan karena akan dilakukan pemeriksaan,” ucap Yusri Yunus di Polda Metro, Kamis (27/10/2021).

Bahkan, Yusri Yunus mengatakan jika status perkara Rachel Vennya tidak lagi sebatas penyelidikan melainkan statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan.

“Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat infromasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaanya di UU tentang Karantina dan Wabah penyakit ancaman 1 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:  Belajar dari Rachel Vennya, Cita Citata Ogah Kabur saat Karantina

Seperti diketahui, Rachel Vennya dan kedua orang dekatnya termasuk Salim Nauderer menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Ketiganya diperiksa perihal dugaan kasus kabur saat menjalani proses karantina setibanya dari luar negeri.

“Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan,” katanya.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks
67 Tokoh Nasional Raih Pimred Award dan Pena Emas 2026 dari FPRMI, Simak Daftar Lengkapnya
Pakar Komunikasi: Advokat dan Wartawan Setara, Wajib Dihormati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:39 WIB

Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Senin, 20 Juli 2026 - 15:46 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Senin, 20 Juli 2026 - 14:55 WIB

Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks

Berita Terbaru

Jajaran Polres Nias Selatan saat kunjungi Kejaksaan Negeri Nias Selatan

Daerah

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:36 WIB