Dipindah ke Lapas Cipinang, Ridho Rhoma Wajib Nginap di Sel Khusus

JAKARTA, Mediakarya – Pedangdut kondang Ridho Rhoma resmi dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur per 21 September 2021. Kabarnya, putra raja dangdut, Rhoma Irama itu wajib menjalani karantina di sel khusus selama 14 hari ke depan.

Hal ini dibenarkan oleh Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM. Dia juga menuturkan kondisi kesehatan Ridho dalam keadaan baik.

“Saudara Ridho Rhoma sudah kami terima di Lapas kelas 1 Cipinang kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB dengan protokol kesehatan. Ridho Rhoma juga dilakukan pemeriksaan swab antigen, kondisinya dalam keadaan baik,” jelas Rika di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu (30/10/2021).

Rika juga menjelaskan pelantun lagu Kerinduan itu diwajibkan menjalani isolasi di sel khusus. Kabarnya, Ridho Rhoma akan menjalani masa karantina selama 14 hari sebelum dimasukkan ke ruang tahanan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *