BALI, Mediakarya– Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan pemerintah akan memungut pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan dari tempatnya bekerja, seperti mobil dan rumah dari kantor.
Pengenaan pajak terhadap fasilitas ini dilakukan seiring dengan perubahan aturan terkait penghasilan natura dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.
“Karena fasilitasnya bukan uang, maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah,” kata Yon Arsal dalam temu media Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Bali, Rabu.