Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah Rp26 M, Eks Cawalkot Palembang Ditangkap Polisi

- Editor

Jumat, 5 November 2021 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, Mediakarya – Mantan calon Wali Kota Palembang Sarimuda ditangkap polisi atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian korban mencapai Rp26 miliar.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan AKBP Tri Margono mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan pelapor atas nama Anton Nurdin pada 20 September 2021 dengan laporan nomor: LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel. Sarimuda ditangkap tadi malam di kediamannya.

“Benar, seorang laki-laki bernama Sarimuda ditangkap kasus jual beli tanah,” ungkap Tri, dikabarkan dari merdeka,  Jumat (5/11).

Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari korban ingin membeli tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim. Harga tanah yang disepakati sebanyak Rp26 miliar.

Ketika itu, Sarimuda diberikan kuasa oleh pelapor untuk proses pembelian. Pria yang beberapa kali maju sebagai cawako Palembang dan tak pernah terpilih pun berkomunikasi dengan Margono Mangkunegoro selaku penjual. Margono juga turut ditangkap polisi dan dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Jilid II, Pepen Diprediksi Bakal Seret Sejumlah Pejabat Pemkot dan Mantan Walkot Bekasi

“Harganya Rp26 miliar, tujuh persil sudah bersertifikat dan lainnya dijanjikan aman, tidak bersengketa dan pelapor diyakinkan Sarimuda disertai surat pernyataan oleh Margono sehingga membeli tanah itu,” kata dia.

Setelah membeli dan membayar uang sesuai harga yang disepakati, pelapor justru tak bisa menguasai tanahnya. Hal ini lantaran adalah halangan dari masyarakat yang mengakui sebagai pemilik lahan, bahkan sudah mengantongi sertifikat.

“Korban merasa ditipu oleh Sarimuda dan Margono karena tanah itu bersengketa dan masih milik masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. “Kami masih lakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh
Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Hukum

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:55 WIB