Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19

- Editor

Minggu, 7 November 2021 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya  – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, gelombang ketiga Covid-19 adalah sesuatu yang niscaya berpotensi terjadi.  “Satu jurnal ilmiah sudah menyatakan bahwa Covid-19 ini sifatnya menimbulkan gelombang epidemiologi berkali-kali,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Guna mencegah hal tersebut, pemerintah menyiapkan enam strategi utama. Pertama, memastikan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diikuti dengan pengawasan lapangan yang ketat. Dengan kata lain, tidak terlalu euforia dengan pelonggaran yang ada.

Kedua, meningkatkan laju vaksinasi untuk kelompok usia lanjut, terutama di wilayah aglomerasi dan pusat pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, mendorong percepatan vaksinasi anak. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kekebalan komunitas anak ketika musim libur Natal dan Tahun Baru.

Keempat, mengontrol dengan tertib mobilitas pelaku perjalanan internasional, terutama bagi pengunjung yang ingin ke pulau Bali.

Kelima, memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengawasi kegiatan dan mengedukasi masyarakat. Terutama untuk selalu mengingatkan terkait protokol kesehatan.

Keenam, kampanye disiplin protokol Kesehatan masih menjadi upaya untuk mencegah penularan virus Covid-19, mengingat kedisiplinan masyarakat berpotensi menurun. Ancaman gelombang ketiga Covid-19 berpotensi terjadi usai libur Natal dan perayaan Tahun Baru 2022. Berdasarkan catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, setiap libur panjang dan adanya kegiatan besar memicu kenaikan kasus positif virus corona.

Pada periode setelah Idul Fitri tahun 2020 misalnya, tercatat kenaikan kasus hingga 214 persen. Kenaikan mulai terjadi dua minggu pasca Idul Fitri dan bertahan selama tujuh minggu.

Setelah itu, kenaikan kasus terjadi dalam kurun November 2020 hingga Januari 2021. Kenaikan ini merupakan akumulasi acara kolektif yang dimulai dari hari kemerdekaan 17 Agustus, Maulid Nabi pada 28–29 Oktober, serta periode Natal dan Tahun Baru 2021. Kenaikan kasusnya sebesar 389 persen dan bertahan hingga 13 minggu.

Baca Juga:  Ketua DPR: Pemerintah Harus Antisipasi Lonjakan Covid-19 Akhir Tahun

Setelah puncak pertama, kasus Covid-19 sempat menurun selama 15 minggu. Setelahnya Indonesia masuk pada puncak kedua kasus Covid-19 yang merupakan dampak dari periode Idul Fitri 2021.

Ditambah adanya varian Delta yang menyebar luas di Indonesia, penularan virus Corona meningkat signifikan. Akibatnya, kasus naik hingga 880 persen dan kenaikannya bertahan selama 8 minggu.

Seperti diketahui, menlansir laman katadata, ancaman gelombang ketiga Covid-19 berpotensi terjadi usai libur Natal dan perayaan Tahun Baru 2022. Berdasarkan catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, setiap libur panjang dan adanya kegiatan besar memicu kenaikan kasus positif virus corona.

Pada periode setelah Idul Fitri tahun 2020 misalnya, tercatat kenaikan kasus hingga 214 persen. Kenaikan mulai terjadi dua minggu pasca Idul Fitri dan bertahan selama tujuh minggu.

Setelah itu, kenaikan kasus terjadi dalam kurun November 2020 hingga Januari 2021. Kenaikan ini merupakan akumulasi acara kolektif yang dimulai dari hari kemerdekaan 17 Agustus, Maulid Nabi pada 28–29 Oktober, serta periode Natal dan Tahun Baru 2021. Kenaikan kasusnya sebesar 389 persen dan bertahan hingga 13 minggu.

Setelah puncak pertama, kasus Covid-19 sempat menurun selama 15 minggu. Setelahnya Indonesia masuk pada puncak kedua kasus Covid-19 yang merupakan dampak dari periode Idul Fitri 2021.

Ditambah adanya varian Delta yang menyebar luas di Indonesia, penularan virus Corona meningkat signifikan. Akibatnya, kasus naik hingga 880 persen dan kenaikannya bertahan selama 8 minggu. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Muktamar Ke-35 NU: Antara Kehormatan Negara, Peran Tokoh dan Ujian Integritas
KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan
Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan
Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta
Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab

Sabtu, 5 September 2026 - 16:44 WIB

Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas

Sabtu, 5 September 2026 - 15:35 WIB

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup

Sabtu, 5 September 2026 - 10:26 WIB

KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan

Jumat, 4 September 2026 - 17:45 WIB

Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terbaru