DPD Demokrat Jawa Timur Datangi PTTUN

- Penulis

Rabu, 17 November 2021 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto:Google

Sumber foto:Google

SURABAYA, Mediakarya – DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan. Surat permohonan perlindungan hukum tersebut diserahkan langsung oleh Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak pada Senin (15/11/21)

Didampingi pengurus DPD Partai Demokrat Jatim lainnya, dia menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat yang saat ini sedang menghadapi gugatan kubu Moeldoko.

“Ini merupakan langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan adanya upaya dari pihak eksternal partai yang ingin merebut Partai Demokrat,” kata pria yang menjabat Wakil Gubernur Jawa Timur ini seperti dilansir kompas.com

Serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal.

Bagi kader Partai Demokrat di Jawa Timur, apapun upaya hukum pihak luar tidak akan mempengaruhi semangat dan loyalitas pada AHY.Sebab, sejak awal kader Partai Demokrat di Jawa Timur yakin bahwa AHY terpilih secara sah.

Baca Juga:  Fraksi Demokrat DPRD DKI Desak Realisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

“Kader Demokrat Jatim masih solid dan loyal kepada AHY,” tegasnya

Maret 2021 lalu, kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Rusdiansyah secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Materi gugatan yang diajukan yaitu meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan sejumlah eks kader Partai Demokrat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis
Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Antusias Wau Kembali Nakhodai DPC GMNI Nias Selatan Periode 2026–2028
Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi Laporkan Dugaan Penistaan Agama hingga Manipulasi Data Kependudukan
Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026
Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:43 WIB

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:02 WIB

Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis

Senin, 15 Juni 2026 - 16:31 WIB

Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:28 WIB

Antusias Wau Kembali Nakhodai DPC GMNI Nias Selatan Periode 2026–2028

Berita Terbaru