Ini Tanggapan Pengamat Perbankan

- Editor

Rabu, 17 November 2021 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Perbankan, Dr. Husnul Khatimah.

Pengamat Perbankan, Dr. Husnul Khatimah.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan biaya transfer antar bank Rp 2.500. Hal ini mendapat tanggapan langsung dari Pengamat Perbankan, Dr. Husnul Khatimah.

Saat dikonfirmasi Mediakarya.id, Rabu (17/11/2021), Dr. Husnul Khatimah mengatakan, BI-FAST merupakan bagian dari penerapan Blue print Sistem Pembayaran Indonesia 2025 untuk menyediakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih cepat, mudah, ekonomis serta dapat dilakukan secara real-time dan (24/7).

“Dengan adanya BI-FAST, nasabah juga dapat melakukan online transfer hanya dengan informasi nomor handphone atau alamat email penerima, selain informasi nomor rekening seperti sistem yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Dengan demikian, jelasnya, BI-FAST diharapkan dapat menjangkau dan digunakan oleh masyarakat seluas-luasnya melalui pemerataan kualitas layanan online transfer.

Baca Juga:  Peringatan HPSN 2025, Prabu PL Gelar Aksi Bersih-Bersih Sampah Liar

“Sehingga memberi manfaat yang sangat besar bagi Pemerintah, masyarakat, bank, perusahaan vintech, perusahaan penyedia pembayaran digital dan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia,” tambahnya menjelaskan.

Dalam penerapan kebijakan tersebut, tentunya ada biaya yang dikenakan pada layanan tersebut. Namun, memang masih kalah bersaing dengan layanan transfer yang dilakukan penyedia lain yang bahkan tidak mengenakan biaya untuk layanan transfer antarbank.

Sedangkan untuk peserta dari program BI Fast ini, Dr. Husnul Khatimah menjelaskan, pesertanya sendiri adalah bank, perusahaan vintech, perusahaan penyedia pembayaran digital dan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.

“Jadi, terdiri dari bank dan lembaga keuangan non bank serta penyedia jasa layanan keuangan digital,” tukasnya. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati
Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga
Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”
IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power
Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi
Kompak Teriakkan “Lanjutkan”, Ratusan Warga Cijengkol Antar H.A. Saepuloh Daftar Calon Kades
Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang
DOB Bogor Selatan Mencuat, 3 Kecamatan di Sukabumi Ingin Bergabung

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:14 WIB

IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terbaru

PAM JAYA memperkuat budaya K3 bersama mitra kerja untuk memastikan keselamatan pekerja, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan jaringan perpipaan Jakarta.

Ekonomi & Bisnis

PAM JAYA Perkuat Komitmen K3 Bersama Mitra Kerja

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:26 WIB

Amos Hutauruk menilai Erick Thohir harus bertanggung jawab dan mendesak Ketua Umum PSSI mundur.

Headline

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:08 WIB