Ini Tanggapan Pengamat Perbankan

- Editor

Rabu, 17 November 2021 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Perbankan, Dr. Husnul Khatimah.

Pengamat Perbankan, Dr. Husnul Khatimah.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan biaya transfer antar bank Rp 2.500. Hal ini mendapat tanggapan langsung dari Pengamat Perbankan, Dr. Husnul Khatimah.

Saat dikonfirmasi Mediakarya.id, Rabu (17/11/2021), Dr. Husnul Khatimah mengatakan, BI-FAST merupakan bagian dari penerapan Blue print Sistem Pembayaran Indonesia 2025 untuk menyediakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih cepat, mudah, ekonomis serta dapat dilakukan secara real-time dan (24/7).

“Dengan adanya BI-FAST, nasabah juga dapat melakukan online transfer hanya dengan informasi nomor handphone atau alamat email penerima, selain informasi nomor rekening seperti sistem yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Dengan demikian, jelasnya, BI-FAST diharapkan dapat menjangkau dan digunakan oleh masyarakat seluas-luasnya melalui pemerataan kualitas layanan online transfer.

Baca Juga:  Gunakan Mobil Pribadi Saat Bekerja, Ini Kata Wawali Bekasi

“Sehingga memberi manfaat yang sangat besar bagi Pemerintah, masyarakat, bank, perusahaan vintech, perusahaan penyedia pembayaran digital dan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia,” tambahnya menjelaskan.

Dalam penerapan kebijakan tersebut, tentunya ada biaya yang dikenakan pada layanan tersebut. Namun, memang masih kalah bersaing dengan layanan transfer yang dilakukan penyedia lain yang bahkan tidak mengenakan biaya untuk layanan transfer antarbank.

Sedangkan untuk peserta dari program BI Fast ini, Dr. Husnul Khatimah menjelaskan, pesertanya sendiri adalah bank, perusahaan vintech, perusahaan penyedia pembayaran digital dan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.

“Jadi, terdiri dari bank dan lembaga keuangan non bank serta penyedia jasa layanan keuangan digital,” tukasnya. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’
Dinilai Bermasalah, Prabu Peduli Lingkungan dan Warga Minta Proyek Pemprov Jabar di TPA Burangkeng Dihentikan
Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker
Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi
Akses Ditutup Total, Proyek Jalan Burangkeng–Ciledug Bikin Pedagang Kehilangan Penghasilan
Salurkan Hal Positif, Polsek Bekasi Selatan Buka Pelatihan Ju-Jitsu Bagi Pelajar
Pakar Komunikasi: Balai Wartawan Merupakan Aset Daerah, Tidak Boleh Dikuasai Satu Organisasi Saja

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Dinilai Bermasalah, Prabu Peduli Lingkungan dan Warga Minta Proyek Pemprov Jabar di TPA Burangkeng Dihentikan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi

Berita Terbaru