Ini Tanggapan Pengamat Perbankan

Pengamat Perbankan, Dr. Husnul Khatimah.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan biaya transfer antar bank Rp 2.500. Hal ini mendapat tanggapan langsung dari Pengamat Perbankan, Dr. Husnul Khatimah.

Saat dikonfirmasi Mediakarya.id, Rabu (17/11/2021), Dr. Husnul Khatimah mengatakan, BI-FAST merupakan bagian dari penerapan Blue print Sistem Pembayaran Indonesia 2025 untuk menyediakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih cepat, mudah, ekonomis serta dapat dilakukan secara real-time dan (24/7).

“Dengan adanya BI-FAST, nasabah juga dapat melakukan online transfer hanya dengan informasi nomor handphone atau alamat email penerima, selain informasi nomor rekening seperti sistem yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *