Viral Lecehkan Kitab Suci, Pria Di Kota Bekasi Diciduk Polisi

- Editor

Sabtu, 27 November 2021 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra dan Kasat Reskrim AKBP Heri Purnomo

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra dan Kasat Reskrim AKBP Heri Purnomo

KOTA BEKASI, Mediakarya – SARA sudah menjadi isu yang sangat sensitif di tengah masyarakat. Tindakan yang menyinggung agama atau ras dapat menimbulkan kegaduhan di tengah publik.

Seperti yang terjadi di Kota Bekasi, seorang pria membuat sebuah video yang sangat melecehkan agama Islam dan menyebarkannya ke media sosial. Kejadian itu terjadi pada Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 18:00 wib.

Tidak ingin terjadi kegaduhan di tengah masyarakat terkait hal tersebut, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota segera mengamankan tersangka yang berinisial BF (37) warga Rawalumbu Kota Bekasi.

“Kemarin diamankan anggota kemarin sore di kediaman yang bersangkutan, saat ini pelaku sudah kita amankan di polres metro Bekasi kota, sudah kita lakukan penyelidikan awal dan dilakukan observasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada media pada Sabtu (27/11/21)

Kejadian itu juga sempat mengundang emosi warga yang segera mendatangi rumah pelaku dalam video itu. Motif pelaku sendiri masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Baca Juga:  Viral Latar Belakang Dewa Siwa, Semeton Oki Oke Minta Polisi Tindak Tegas Atlas Beach Bali

“Latar belakang dan motivasi sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” imbuhnya.

Ia berharap dengan ditangkapnya pelaku dugaan penistaan agama itu, dapat meredam emosi masyarakat atas ulah pelaku.

“Tentunya reaksi masyarakat beragam, ada yang merespon kejadian ini dengan keras, ada yang biasa-biasa saja, harapan kami, situasi Kamtibmas tetap kondusif, kasus ini kita tangani dengan profesional kami harapkan juga tidak ada tindakan-tindakan masyarakat yang berlebihan sehingga menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan Kamtibmas,” tukasnya.

Polisi mengamankan berbagai alat bukti berupa 1 buah buku berisi doa-doa menyerupai Al Qur’an bersampul merah, 1 untuk HP pelaku serta pakaian yang dikenakan pelaku saat membuat konten video itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE No. 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:04 WIB

Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB