KPK Eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Mantan gubernur Sulsel itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin.

“Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/12).

Eksekusia terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 dengan Terpidana M. Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *