JAKARTA, Mediakarya – Gubaernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri pada 25 Juli 2026 karena alasan pribadi. Pengumuman pengundiran diri gubernur BI itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo tidak terkait dengan kondisi kesehatan. Menurutnya, surat pengunduran diri yang diterima Presiden Prabowo Subianto hanya mencantumkan alasan pribadi.
“Kalau detilnya itu tidak,” kata Prasetyo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026), saat ditanya mengenai alasan spesifik pengunduran diri Perry.
Saat dikonfirmasi apakah pengunduran diri tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan, Prasetyo membantahnya.
Sementara itu, Bank Indonesia juga menegaskan bahwa keputusan ini murni atas kehendak Perry sendiri dan tidak terkait dinamika eksternal. Selanjutnya, pemerintah menunjuk Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI.
Destry Damayanti menegaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi.
“Pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi, pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/72027),
Destry menjelaskan, pengunduran diri Perry diproses sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melansir laman kosarata.co.id, Destry memastikan kebijakan dan operasional bank sentral tetap berjalan sebagaimana mestinya meski terjadi pergantian kepemimpinan.
Pihaknya akan terus memastikan akan terus menjalankan tugas menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, BI akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.
Diketahui, Perry resmi dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 24 Mei 2018 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2018. Ia kemudian ditetapkan kembali untuk periode kedua berdasarkan Keputusan Presiden RI No.38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023, dan mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2023, menjadikannya Gubernur BI pertama yang menjabat dua periode berturut-turut.
Pengundiuran diri gubernur BI tersebut memunculkan spekulasi di ruang publik. Beredar sejumlah rumor yang menyebut bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), disebabkan karena alasan sakit hingga soal adanya tekanan dari pihak Istana terhadapnya. (Ugy)










