Polisi Ungkap Fakta Penangkapan Publik Figur Pengguna Ganja

- Penulis

Jumat, 14 Januari 2022 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan, terkait penangkapan publik figure yang merupakan seorang aktor sekaligus musisi berinisial AP (26) terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

AP ditangkap dikediamannya di daerah Klender Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, anggota kepolisan dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP Danang Setiyo dan kanit 3 Resnarkoba AKP Laksamana, berhasil mengamankan barang bukti narkotika.

“Ditemukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir dan 21 butir alprazolam. Aprozolam yang bersangkutan mendapatkannya dengan resep dokter,” ujar Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:  Duh, Sosper Diujung Akhir Masa Jabatan Bikin Kebon Sirih Terbelah? 

Endra menjelaskan, kami juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan dikediaman pelaku.

“Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, ekstrak ganja dan biji ganja tersebut positif mengandung Tetra Hydro Canaboid (ganja),” katanya.

Lanjut Endra menjelaskan, terhadap urine yang bersangkutan pun terbukti positif mengandung Tetra Hydro Canaboid (ganja).

Pengakuan tersangka AP terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari Senin kemarin, 10 Januari 2022 di studio musik miliknya didalam rumah di kawasan Klender Jakarta Timur.

“Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut agar merasa lebih tenang dan rileks,” ujar Endra Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan menerangkan, yang bersangkutan AP mengenal ganja dari tahun 2011 dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, publik figure berinisial AP dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:09 WIB

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru