Dukung KLA, Pemkot Bekasi Maksimalkan Rumah Pintar

- Penulis

Kamis, 20 Januari 2022 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makbullah melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rumah Pintar di Ruang Rapat DPPPA, Kamis (20/1/2022). Acara dihadiri oleh 7 pengurus Rumah Pintar (Rumpin) tingkat Kecamatan dan 7 pengurus Rumpin tingkat Kelurahan.

Makbullah menyampaikan, Rumah Pintar ditujukan untuk mendukung kegiatan Pemerintah dalam mencapai Kota Layak Anak (KLA).

“Rumah Pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi,” ujarnya.

Menurutnya, Rumpin dapat digunakan untuk kegiatan yang mendukung kesenian, keagamaan dan lain-lain. Pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus Rumpin.

“Silahkan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada Kelurahan. Nanti, dibuat SK tingkat Kecamatan untuk pengurus Rumpin, sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat Kecamatan,” terangnya.

Selain itu, Perwal yang mengatur hak dan kewajiban pengurus, dijelaskan Makbullah, tidak ada hak prerogatif.

Baca Juga:  Jelang Malam Pergantian Tahun, Pemkot Bekasi Tutup Alun-Alun Kota Bekasi

“Tidak boleh membeda-bedakan suku, ras dan agama. Jangan sampai salah kaprah. Pengurus Rumpin jangan memonopoli penggunaan Rumah Pintar demi kepentingan sejumlah pihak,” tegasnya.

Ia berharap, keberadaan Rumah Pintar menjadi tanggungjawab bersama dan dalam hal ini DPPPA, Kelurahan, Kecamatan melalui Rumpin bisa bersama-sama mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang maju, cerdas, kreatif, sejahtera dan ihsan.

Senada dengan Makbullah, Sekretaris DPPPA Tetti Delima menyampaikan, pemanfaatan Rumah Pintar harus dirasakan oleh semua kelompok masyarakat.

“Keberadaan Rumah Pintar agar dimanfaatkan oleh lingkungan RT atau RW. Jangan sampai dikuasai atau dimiliki oleh satu orang atau lembaga dan kelompok masyarakat tertentu, karena niatnya untuk kebutuhan masyarakat bersama,” ungkapnya.

“Semoga dengan adanya aturan terbaru ini bisa membantu para pengurus tingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam mengelola Rumah Pintar,” tutupnya. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah
Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:33 WIB

Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12 WIB

Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB