Pimpinan DPR Tak Masalah Jika UU IKN Digugat ke MK

- Editor

Minggu, 23 Januari 2022 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – UU Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan oleh DPR RI mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat. Sejumlah masyarakat akan menggugat UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi pro kontra terkait UU IKN, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun mempersilakan apabila ada masyarakat yang akan mengajukan judicial review ke MK.

“Tidak ada masalah (dengan rencana gugatan ke MK). Setiap UU yang kita produk pasti ada pro dan kontra. DPR siap saja jika nanti diuji di MK,” kata Cak Imin di Kampung Batik Giriloyo, Kabupaten Bantul, DIY, Minggu (23/1).

Dilansir dari merdeka, Cak Imin menerangkan bahwa nantinya DPR RI akan menyiapkan ahli dan anggota yang jadi bagian dari proses pembuatan UU IKN saat dilakukan pengujian oleh MK.

Kepada pihak yang akan menggugat UU IKN di MK, Cak Imin meminta agar ditunjukkan pasal-pasal mana saja yang dinilai tidak sesuai sehingga bisa dilakukan perbaikan.

“Yang lebih penting adalah tunjukkan pasal-pasal mana yang memang harus menjadi titik tekan kritis masyarakat, tokoh atau aktivis. Di pasal-pasal itu nanti Pak Jokowi bisa menindaklanjuti dalam bentuk peraturan pemerintah, Keppres dan keputusan di bawahnya supaya sesuai harapan masyarakat,” tegas Cak Imin.

Baca Juga:  DPR Dorong Anak Muda Aktif Digitalisasi UMKM

Ketua Umum PKB ini mengatakan bahwa setiap UU yang bersifat umum memang wajib dilakukan kontrol dan kritik oleh masyarakat. Cak Imin pun mempersilakan kepada masyarakat untuk melakukan kritikan terhadap UU yang dibuat oleh DPR RI.

“Jadi UU itu yang bersifat umum wajib dikontrol, wajib dikritik, wajib didesak supaya produk implementasi dalam perpres, peraturan pemerintah, keppres, keputusan menteri, keputusan pemerintah daerah semuanya harus rapi,” ungkap Cak Imin.

“Justru hari-hari ini ayo semua kritik mana yang paling jelek, paling bahaya, paling merugikan dari UU ini mana, sehingga segera kita sempurnakan melalui PP, Perpres, Perda, keputusan menteri. Kalau nanti ditolak di MK ya kita perbaiki lagi gak masalah,” imbuh Cak Imin.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas
Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB