Kementerian ESDM Hentikan Sementara Operasional 1.036 Perusahaan Tambang

- Editor

Jumat, 11 Februari 2022 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) menghentikan sementara kegiatan 1.036 perusahaan pertambangan. Ini merupakan sanksi administratif untuk perusahaan karena terlambat dalam penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin tersebut menjelaskan bahwa, menindaklanjuti surat Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Atas Keterlambatan Penyampaian RKAB dan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB 2022, dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan 31 Januari 2022, perusahaan tambang belum menyampaikan RKAB 2022.

“Berdasarkan hal tersebut, dengan ini pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara. Pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020,” tulisnya, Jumat (11/2).

Selanjutnya, perusahaan pertambangan diminta untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal surat ini melalui aplikasi e-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (e-RKAB) pada laman erkab.esdm.go.id, untuk golongan batubara dan aspal. Lalu, surat elektronik ke alamat djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke sekretarismineral20@gmail.comsubditopm@esdm.go.id, dan subditopm@gmail.com, untuk golongan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.

Salah satunya, kegiatan pertambangan yang dihentikan adalah PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Fakta di lapangan menyebut kegiatan tersebut tidak memiliki amdal dan izin pembangunan jety.

Baca Juga:  PKB Kecam dan Minta Konflik Hamas-Israel Segera Dihentikan

Dikabarkan dari merdeka, Kepala Dinas DPM-PTSP Kolaka Utara Iskandar Adnin membenarkan jika PT TMM belum mempunyai izin. Sehiggga nelayan di sekitar lokasi penambangan memprotes karena adanya pencemaran lingkungan.

“Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan disekitar lokasi protes karena adanya pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Dari berkas yang ada, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri memustukan untuk melakukan pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Tambang Mineral Maju (TMM) di Kolaka Utara. Pencabutan izin itu termaktub dalam surat bernomor 617/DMP/PTSP/2019.

“Apabila saudara tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrEB-571/MB.05/DJB.B/2022 7 Februari 2022,” ujarnya.

Selama jangka waktu penghentian sementara ini, Ridwan mengingatkan perusahaan tambang untuk tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat yang diterima merdeka.com, izin usaha tambang yang dihentikan sementara tersebar di berbagai daerah. Mulai dari Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bengkulu dan lain sebagainya.

Nama perusahaan pun beragam, misalnya PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) di Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Citra Bara Prima di Kalimantan Selatan, PT Family Group di Kalimantan Timur dan lain sebagainya.
(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN
‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jaga Independensi
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:11 WIB

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB

Naniek Sudaryati Deyang (Foto: Ist)

Nasional

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:11 WIB