Jubir: Tatap Muka Lebih dari 15 Menit Termasuk Kontak Erat

- Editor

Senin, 14 Februari 2022 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengungkapkan definisi kontak erat di antaranya melakukan tatap muka atau berdekatan dengan orang yang sudah terkonfirmasi Covid-19 dalam radius satu meter selama 15 menit atau lebih.

“Kemenkes telah mengeluarkan panduan terkait pemeriksaan pelacakan karantina dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam panduan tersebut termasuk diatur kontak erat,” kata dia saat menyampaikan siaran pers yang diikuti dari YouTube RRI Net Official di Jakarta, Senin (14/2/2022) sore.

Ia mengatakan definisi lain kontak erat adalah melakukan sentuhan fisik langsung dengan pasien yang sudah terkonfirmasi, seperti salaman, pegangan tangan, dan pelukan. “Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan alat perlindungan diri yang sesuai standar juga termasuk kasus konfirmasi erat,” jelasnya, dikabarkan dari republika.

Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak erat didasari atas penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh penyelidikan epidemiologi setempat. Reisa yang juga Duta Perubahan Perilaku itu mengatakan terdapat periode kontak pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala. Periode itu dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul hingga 14 hari setelah gejala timbul atau hingga pasien melakukan isolasi.

Baca Juga:  PDIP Diminta Untuk Berhenti Kambing Hitamkan Jokowi dan Kapolri

“Ada periode kontak pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala ini juga dihitung dua hari sebelum pengambilan swab dengan hasil yang positif sampai dengan 14 hari setelahnya atau hingga orang ini melakukan isolasi,” kata Reisa.

Ia mencontohkan jika terjadi papasan dan di kemudian hari orang itu ternyata terkonfirmasi positif, tetapi saat papasan jaga jarak dan memakai masker dengan baik dan benar, tidak saling ngobrol atau interaksi dalam waktu yang panjang, hal itu tidak termasuk kontak erat.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Muktamar Ke-35 NU: Antara Kehormatan Negara, Peran Tokoh dan Ujian Integritas
KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan
Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan
Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta
Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab

Sabtu, 5 September 2026 - 16:44 WIB

Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas

Sabtu, 5 September 2026 - 15:35 WIB

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup

Sabtu, 5 September 2026 - 10:26 WIB

KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan

Jumat, 4 September 2026 - 17:45 WIB

Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terbaru