Beranda / Daerah / Abaikan Panja DPRD, Wali Kota Sukabumi Dinilai Langgar Prinsip Check and Balance

Abaikan Panja DPRD, Wali Kota Sukabumi Dinilai Langgar Prinsip Check and Balance

Gerindra Sukabumi

SUKABUMI, Mediakarya – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi, Lutfi Achmad, angkat bicara menyikapi polemik rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi yang menyoroti persoalan wakaf dan keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP). Panja menilai TKPP bermasalah karena adanya rangkap jabatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Lutfi menegaskan bahwa rekomendasi Panja merupakan produk resmi lembaga legislatif yang memiliki kekuatan politik dan hukum, sehingga wajib dihormati serta ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Ia menilai sikap pasif Pemerintah Kota Sukabumi justru memperkeruh situasi dan memperpanjang kegaduhan di tengah masyarakat.

“Rekomendasi Panja itu bukan sekadar saran. Itu adalah hasil kerja resmi DPRD yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh Wali Kota. Mengabaikan rekomendasi ini sama saja dengan mengabaikan mekanisme demokrasi,” tegas Lutfi kepada media, Kamis (22/1/2026).

Menurut Lutfi, polemik yang berlarut-larut telah memicu keresahan publik dan berujung pada aksi demonstrasi mahasiswa yang terjadi berulang kali. Ia menilai kondisi tersebut menjadi sinyal kuat adanya krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Ketika mahasiswa turun ke jalan berjilid-jilid, itu tanda ada persoalan serius yang belum diselesaikan. Pemerintah daerah seharusnya peka dan responsif, bukan justru membiarkan persoalan ini menggantung,” ujarnya.

Politikus Gerindra tersebut juga mengingatkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, agar menjunjung tinggi prinsip check and balance antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kepatuhan terhadap rekomendasi Panja terkait wakaf dan TKPP menjadi penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah tetap berada dalam koridor hukum.

“Ini soal wibawa aturan dan tanggung jawab kepala daerah kepada rakyat. Jika rekomendasi Panja diabaikan, wajar jika publik meragukan komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum,” kata Lutfi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada tindak lanjut substantif dari pihak eksekutif atas rekomendasi Panja yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tuntutan mahasiswa GMNI Sukabumi dalam aksi demonstrasi pada Selasa (20/1/2026). Para mahasiswa mendesak DPRD memastikan rekomendasi Panja terkait TKPP dan dugaan rangkap jabatan segera dieksekusi guna mencegah pelanggaran hukum yang lebih luas.

Karena belum adanya langkah konkret hingga akhir Januari 2026, DPRD Kota Sukabumi pun melontarkan ultimatum tegas kepada Wali Kota.

“Saya memberikan waktu empat hari kepada Wali Kota untuk menindaklanjuti rekomendasi Panja DPRD. Jika tetap diabaikan, kami akan mengumpulkan seluruh fraksi untuk menggunakan hak interpelasi, bahkan hingga hak angket,” tegas Wawan. (eka)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *