JAKARTA, Mediakarya – Sebanyak 58 pegawai KPK yang resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021) kembali direkrut untuk menjadi ASN di lingkungan Polri. Penawaran pekerjaaan dari Kapolri tersebut menuai pro dan kontra sejumlah pihak. Bahkan mantan Ketua KPK Abraham Samad menegaskan 58 eks pegawai lembaga anti rasuah itu bukan pengemis pekerjaan.
“Oleh karena itu kami bukan pengemis untuk meminta ke 58 orang ini disalurkan jadi ASN di tempat lain. Tapi kami tetap konsisten meminta bahwa ke 58 teman-teman ini dikembalikan ke posisi semulanya,” tegas Abraham Samad di Depan Kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan baru-baru ini.
Samad kemudian pesimis terkait dengan pemberantasan korupsi di KPK menyusul pemecatan 58 pegawai yang menurutnya berintegritas saat melakukan kerja-kerjanya.
Sementara itu, Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada menemui perwakilan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mabes Polri, Senin (4/10) kemarin.