Adik Ipar Ganjar Pranowo Terlibat Kasus Korupsi Jembatan Merah

- Editor

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan pembangunan jembatan merah Purbalingga

Penampakan pembangunan jembatan merah Purbalingga

SEMARANG, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Purbalingga berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang diduga menyeret adik ipar mantan gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Zaini Makarim Supriyatno.

Zaini disidang bersama dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah, Senin (17/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Suteja dalam keterangannya mengatakan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Audit inspektorat menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar dalam kasus ini,” ujar Bagus dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Selasa (18/3/2025).

Selain Zaini Makarim, dua mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga juga menjadi terdakwa masing-masing Setiyadi dan Priyo Satmoko.

Bagus mengungkapkan, kasus bermula saat pengerjaan konstruksi baja jembatan. Dalam pelaksanaan proyek, terdapat beberapa bagian yang tidak terpenuhi secara teknis.

“Berdasarkan hasil audit, pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen,” ujar Bagus.

Baca Juga:  Kereeen.....Aplikasi PLN Mobile Kini Bisa Ditindaklanjuti Keluhan Warga

Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) juga telah turun melakukan pengukuran dan menyatakan jembatan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan kecil.

Dalam perkara ini, terdakwa Zaini Makarim sendiri berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

“Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani,” kata Bagus.

Seluruh terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap dakwaan jaksa tersebut, Zaini Makarim dijadwalkan untuk menyampaikan eksepsi dalam sidang yang akan datang.

Untuk diketahui, Zaini Makarim Supriyatno merupakan adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dari istrinya Siti Atikoh Supriyanti.

Teknokrat yang karib disapa Jeni tersebut sempat turun ke politik sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjadi calon wakil bupati Purbalingga dalam Pilkada tahun 2020. *

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Belum Tetapkan PJJ
Soroti Tindakan Oknum Advokat di Brebes, Habib Syakur Berikan Pendapatnya
Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan
AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Lulusan Aero Astra Akademia Raih Penghargaan Usai Selamatkan Anak Tamu di Mercure Karawang
5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data
Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:26 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Belum Tetapkan PJJ

Senin, 7 September 2026 - 09:57 WIB

Soroti Tindakan Oknum Advokat di Brebes, Habib Syakur Berikan Pendapatnya

Senin, 7 September 2026 - 03:25 WIB

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Minggu, 6 September 2026 - 22:46 WIB

AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda

Minggu, 6 September 2026 - 18:54 WIB

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Berita Terbaru