JAKARTA, Media Karya – Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta terkesan ‘buang badan’ terkait proses pembebasan lahan untuk proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat Jakarta Selatan dan Kampung Gedong, Jakarta Timur.
Malahan jika pembebasan lahan itu tak kunjung dirampungkan, maka satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta, selaku pihak yang bertanggung jawab atas proyek saringan sampah dalam hal ini dinas Lingkungan Hidup (LH) akan menempuh jalan pinjam pakai lahan.
Salah satu ahli waris pemilik lahan yang terkena proyek saringan sampah di kawasan Tanjung Barat, Rosanih menolak rencana pinjam lahan miliknya,
Dia meminta pembayaran pembebasan lahan senilai Rp 7,4 Miliar kepada dinas SDA DKI Jakarta sesuai SPM nomor 0001260/SPM/10302000/XI/2022.
Lahan milik Rosanih seluas 1.051 meter persegi tersebut dibebaskan dinas SDA DKI terkait program normalisasi sungai Ciliwung, Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
“Kami (ahli waris) mendesak agar dinas SDA DKI segera membayar lahan kami yang terkena proyek normalisasi kali Ciliwung. Karena surat-surat lahan sudah di pegang oleh notaris sejak bulan November tahun 2022 lalu,” ujar Rosanih kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Rosanih juga menambahkan pihak ahli waris menolak meminjamkan lahan tersebut kepada dinas LH DKI agar pekerjaan pembangunan proyek saringan sampah tetap bisa berjalan.
“Kamu menolak meminjamkan lahan tersebut kepada dinas LH. Yang kami inginkan agar dinas SDA segera membayar lahan kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mengungkapkan, proses pembebasan lahan untuk proyek saringan sampah Kali Ciliwung belum juga rampung hingga Kamis (2/3/2023).
Untuk diketahui, proyek saringan sampah itu terletak di perbatasan antara Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Ada beberapa tempat yang belum selesai pembebasannya,” ujar Kepala SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
Menurut dia, Dinas SDA DKI Jakarta bakal merampungkan pembebasan lahan untuk proyek saringan sampah itu sesegera mungkin. Namun, Yusmada tidak mengungkapkan kapan pembebasan lahan itu bakal dirampungkan.
“Ini masih proses (pembebasan lahan). Sesegera mungkin, sesegeranya,” ungkapnya.
Yusmada menyebutkan, jika pembebasan lahan itu tak kunjung dirampungkan, maka satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta, selaku pihak yang bertanggung jawab atas proyek saringan sampah itu akan menempuh jalan pinjam pakai lahan.
Adapun SKPD DKI yang bertanggung jawan atas pembangunan proyek saringan sampah tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Yusmada lantas meminta awak media agar bertanya lebih lanjut soal proyek saringan sampah kepada DLH DKI Jakarta.
“Mungkin teknisnya dengan pinjam pakai sementara dulu. Coba tanya ke DLH deh. Prinsipnya (pembangunan proyek saringan sampah) enggak terhambat,” urai Yusmada.(dri)






