JEMBER, JAWA TIMUR (Mediakarya) – Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengobarkan spirit perubahan saat melakukan silaturahmi di Pondok Pesantren Nurul Islam (Nuris) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis sore.
Menurutnya perubahan juga bermakna bahwa pihaknya terus harus menyempurnakan berbagai kekurangan, ketidaksempurnaan, kealpaan. Sesungguhnya Allah SWT tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaannya sendiri.
“Itulah spirit perubahan untuk lebih baik ke depan. Saya ingin mohon dukungan bahwa insyallah AMIN akan sungguh-sungguh bekerja, menata bangsa lebih baik, dan insyallah aliran politik perjuangan ahlusunnah wal jamaah itu jauh lebih produktif,” tuturnya.
Sementara Anies Baswedan mengatakan pembangunan harus dirasakan bersama dan persatuan tidak bisa dibangun dalam suasana ketimpangan, sehingga dengan misi Indonesia yang adil, damai, bersatu, maka perlu kewenangan.
“Gerakan baru yang kami lakukan bersama-sama bukan untuk kepentingan pribadi, partai dan koalisi, namun untuk menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan,” katanya.
Ia menjelaskan gelombang perubahan akan terasa dan PKB di Kabupaten Jember akan semakin besar, namun diperlukan kerja bersama untuk melakukan perubahan.
“Kami siap melakukan perubahan. Dari Jember akan digaungkan perubahan untuk Indonesia dan silaturahmi ini akan menjadi gerakan persaudaraan,” ujarnya., dilansir dariĀ antara.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (sm)






