Astaghfirullah…Dana Hibah Masjid Masih Dikorupsi Juga  

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018 Alex Noerdin (Ist)

Leonard mengungkapkan, tersangka MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yang berdomisili di Jakarta dan dalam penggunaannya adanya penyimpangan-penyimpangan.

“Tersangka LPLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pencairan tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya,” ujarnya.

Lebih lanjut Leonard menjelaskan duduk perkara korupsi yang dilakukan Alex Noerdin. Jelasnya bahwa pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

“Pada 2015, menggunakan dana APBD Tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp50 miliar. Pada 2017, menggunakan dana APBD tahun 2017 sebesar Rp80 miliar,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *