JAKARTA, Mediakarya – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018 Alex Noerdin kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dugaaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Menurut dia, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Jelas dia, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan perbuatan korupsi.
“Peran tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu,” kata Leonard di di Jakarta, Rabu, (22/9/2021).