Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 66 Ribu Butir OKT, 2 Pengedar Diamankan

- Editor

Senin, 29 September 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku dan barang bukti obat keras terbatas

Terduga pelaku dan barang bukti obat keras terbatas

SUKABUMI, Mediakarya — Upaya tegas Kepolisian memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan ribuan butir obat keras terbatas serta psikotropika tanpa izin edar.

Kedua terduga pelaku, DS (31) warga Desa Sukaresmi dan TH (31) warga Desa Gunungjaya, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah salah satu pelaku di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi.

Dari penggeledahan, polisi menyita 66.880 butir obat terlarang berbagai jenis, antara lain 50.000 butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, dan 180 butir Alprazolam. Selain itu, diamankan pula 2 unit handphone, lakban, plastik bening kosong, serta uang tunai Rp860 ribu yang diduga hasil penjualan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. “Dari tangan kedua terduga pelaku, kami berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas yang jika beredar bisa mengancam keselamatan generasi muda,” ujar Tenda, Senin (29/9/2025).

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi Laporkan Dugaan Penistaan Agama hingga Manipulasi Data Kependudukan

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua terduga telah menjalankan aksinya selama hampir 9 bulan, dengan dugaan keuntungan mencapai Rp50 juta. Obat-obatan diperoleh dari seseorang berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan modus pengiriman menggunakan paket ekspedisi. Penjualan dilakukan secara Cash on Delivery (COD) di wilayah Sukabumi.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras terbatas dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP-MANGGA 0811-654-110. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa
Perkuat Roda Organisasi, DPW Resor II BKPN Sosialisasi dan Pembentukan Pengurus DPW Tingkat Jemaat di BKPN Hilimondregeraya

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:38 WIB

Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:28 WIB

DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:52 WIB

Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB