Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 66 Ribu Butir OKT, 2 Pengedar Diamankan

- Editor

Senin, 29 September 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku dan barang bukti obat keras terbatas

Terduga pelaku dan barang bukti obat keras terbatas

SUKABUMI, Mediakarya — Upaya tegas Kepolisian memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan ribuan butir obat keras terbatas serta psikotropika tanpa izin edar.

Kedua terduga pelaku, DS (31) warga Desa Sukaresmi dan TH (31) warga Desa Gunungjaya, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah salah satu pelaku di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi.

Dari penggeledahan, polisi menyita 66.880 butir obat terlarang berbagai jenis, antara lain 50.000 butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, dan 180 butir Alprazolam. Selain itu, diamankan pula 2 unit handphone, lakban, plastik bening kosong, serta uang tunai Rp860 ribu yang diduga hasil penjualan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. “Dari tangan kedua terduga pelaku, kami berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas yang jika beredar bisa mengancam keselamatan generasi muda,” ujar Tenda, Senin (29/9/2025).

Baca Juga:  DPR Minta KPPU Percepat Penyelidikan Dugaan Kartel Minyak Goreng

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua terduga telah menjalankan aksinya selama hampir 9 bulan, dengan dugaan keuntungan mencapai Rp50 juta. Obat-obatan diperoleh dari seseorang berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan modus pengiriman menggunakan paket ekspedisi. Penjualan dilakukan secara Cash on Delivery (COD) di wilayah Sukabumi.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras terbatas dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP-MANGGA 0811-654-110. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasus BBM-Berca Schindler Lifts Disidik, Persoalan Invoice hingga Pasokan Barang Didalami
Jangan Berhenti pada Penggeledahan, NCW Bekasi Raya Siap Kawal Kasus Migas Kota Bekasi Hingga Tuntas
Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Wali Kota Bekasi
LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi
Distribusi MBG di Nias Selatan Diduga Langgar SOP Pelabelan, Kepala SPPG Gus Theodorman Lase Buka Suara
Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Tangerang Masuk Penyidikan, 3 Terlapor Disebut Mangkir 2 Kali
Status Residivis Korupsi, Fahd Rafiq Terncam Dapat Pemberatan Hukuman

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 00:13 WIB

Kasus BBM-Berca Schindler Lifts Disidik, Persoalan Invoice hingga Pasokan Barang Didalami

Jumat, 18 September 2026 - 22:29 WIB

Jangan Berhenti pada Penggeledahan, NCW Bekasi Raya Siap Kawal Kasus Migas Kota Bekasi Hingga Tuntas

Kamis, 17 September 2026 - 20:30 WIB

Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa

Kamis, 17 September 2026 - 18:23 WIB

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Wali Kota Bekasi

Rabu, 16 September 2026 - 21:55 WIB

LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi

Berita Terbaru