JAKARTA, Mediakarya – Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti menumpuknya rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum terselesaikan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Hingga kini, tercatat 1.305 rekomendasi bermasalah dengan nilai mencapai triliunan rupiah, dan tanggung jawab penuh dinilai berada di tangan Menteri PU Dody Hanggodo.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi semata urusan teknis atau administratif, melainkan menyentuh dimensi kepemimpinan dan berpotensi masuk ke ranah hukum. “Kalau rekomendasi menumpuk, maka yang dipertanyakan bukan staf, tetapi pimpinan,” ujar Iskandar, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, Menteri PU bukan sekadar figur yang hadir dalam konferensi pers atau inspeksi lapangan. Ia memegang kendali penuh atas kebijakan, pengawasan, dan pengendalian internal kementerian.
Berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, setiap rupiah yang dikelola kementerian adalah bagian dari tanggung jawab pejabat pengguna anggaran. Adapùun dalam UU Pemeriksaan Keuangan Negara, setiap rekomendasi audit wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari. Dan dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan instansi, dalam hal ini Menteri, bertanggung jawab atas efektivitas pengendalian.
Secara agregat, lanjut Iskandar, laporan tindak lanjut audit Kementerian PU memang terlihat aman, dengan sekitar 77 persen rekomendasi disebut telah ditindaklanjuti. Namun dalam praktik audit, angka seperti ini sering menipu.
Di balik angka itu, terdapat 789 rekomendasi yang ditindaklanjuti tetapi tidak sesuai, serta 515 rekomendasi yang bahkan belum disentuh sama sekali, sehingga totalnya mencapai 1.305 rekomendasi bermasalah. “Itu bukan sekadar angka. Ini adalah pekerjaan rumah yang tidak dikerjakan,” tegas Iskandar.
Ia menjelaskan, dalam bahasa audit ada dua istilah yang perlu dipahami publik. Status 2 berarti sudah ditindaklanjuti, tetapi tidak sesuai rekomendasi. Adapun Status 3 artinya belum ditindaklanjuti sama sekali.
Keduanya dinilai menghasilkan dampak yang sama, yakni masalah tidak selesai. Status 2 kerap hanya bersifat formalitas berupa jawaban administratif tanpa perbaikan nyata, sedangkan Status 3 lebih terang karena tidak ada tindakan sama sekali.
“Jika keduanya dibiarkan, yang terjadi adalah penyelesaian semu yang menutupi pembiaran sistemik,” paparnya.
Ia juga menilai, masalah terbesar tidak berada di meja administrasi, melainkan di lapangan, pada proyek-proyek bernilai besar seperti jalan nasional, bendungan, dan infrastruktur kawasan. Unit-unit teknis seperti Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Cipta Karya disebut menjadi episentrum persoalan, di mana anggaran triliunan rupiah digelontorkan namun akumulasi temuan audit terbesar justru terjadi di sana.
Dalam perspektif audit internasional, kondisi ini bukan sekadar ketidaktertiban administratif, melainkan indikasi kegagalan dalam efektivitas, efisiensi, dan ekonomi penggunaan anggaran negara. “Uang sudah dibelanjakan, tetapi hasilnya belum tentu sebanding,” kata Iskandar.
Menurutnya, ketika rekomendasi diabaikan, kerugian negara tidak dipulihkan, dan penyimpangan berulang dalam waktu panjang, maka persoalannya tidak lagi netral. “Ia berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Di sinilah garis tipis antara kelalaian dan pelanggaran mulai terlihat,” kata Iskandar.
Ia juga mengatakan bahwa publik melihat kunjungan lapangan, pernyataan tegas, dan janji perbaikan. Namun audit menunjukkan sesuatu yang berbeda, yakni masalah yang sama muncul kembali, rekomendasi lama belum selesai, dan nilai kerugian terus terakumulasi. Ia pun mempertanyakan apakah yang berjalan adalah perbaikan sistem, atau sekadar pengelolaan persepsi.
Dalam struktur birokrasi, semua aliran tanggung jawab bermuara pada Menteri yang memiliki otoritas penuh dalam menetapkan kebijakan, mengendalikan sistem, dan memastikan rekomendasi ditindaklanjuti. Karena itu, ketika ada temuan berulang, nilai membesar, dan rekomendasi tidak selesai, yang diuji bukan lagi sistem, tetapi kepemimpinan.
“Yang diuji bukan lagi sistem, tetapi kepemimpinan,” tegas Iskandar.
Karena itu, IAW mendorong agar audit tidak berhenti di laporan, melainkan bergerak menjadi perbaikan, pengembalian kerugian negara, atau proses hukum. Sebab, negara tidak bekerja dengan arsip, melainkan dengan tindakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian Pekerjaan Umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan IAW tersebut.











