Bareskrim Polri Ungkap Tiga WNA Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali

- Editor

Senin, 13 Mei 2024 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG, BALI, Mediakarya – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tiga orang warga negara asing (WNA) yang terlibat pengendalian sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.

Saat menggelar konferensi pers di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Senin, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dua tersangka merupakan saudara kembar WNA Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31). Satu orang lagi WNA Rusia, Konstantin Krutz (KK), namun ada satu lagi
tersangka WNI berinisial LM.

Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.

Wahyu menjelaskan upaya penyelidikan untuk membongkar kasus tersebut dilakukan hampir selama dua bulan ketika ada satu DPO Bareskrim yang terkait jaringan di Sunter, Jakarta Utara berinisial LM kabur sebelum dilakukan penangkapan di lokasi pabrik. LM sendiri merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung, Bali, akhirnya tersangka LM diketahui kabur ke Bali. Di Bali, LM berafiliasi dengan para WNA asal Rusia dan Ukraina.

“Dua warga negara Ukraina IV dan MV berperan sebagai pengendali clandestine laboratorium di vila di Badung Bali. Mereka juga yang memproduksi,” kata dia.

Selain empat tersangka, Polisi juga masih mencari dua keberadaan dua pelaku RN dan OK yang merupakan warga negara Ukraina.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan penelusuran paket narkoba yang dikendalikan oleh LM.

“Tim kami menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter ke Bali,” ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan aparat menelusuri ada empat lokasi untuk pengiriman bahan-bahan kimia, salah satunya adalah pabrik narkoba di Kuta Utara tersebut yang melibatkan Ivan, Mikhayla, RN, OK, pengedar Konstantin dan juga LM.

Baca Juga:  Optimalkan Pengawasan, Distribusi Gas Melon, Komisi B Desak Pemprov Revisi Pergub

Karena itu, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan joint operation dengan dengan Jajaran Ditjen Bea Cukai Pusat, Bandara Soetta dan Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung.

Hasilnya aparat gabungan menemukan lokasi para tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap pabrik narkoba di vila di Kuta Utara pada Kamis (2/5). Pada saat penggerebekan itu, dua bersaudara Ivan dan Mikhayla ditangkap berserta barang bukti penanaman ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram dan mephedrone sebanyak 437 gram.

Ada juga ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja. Para tersangka menyulap bangunan vila yang mereka tempati menjadi pabrik narkoba.

“Laboratorium ganja hidroponik dan produksi Mephedrone ini dilakukan di basement vila yang memang didesain oleh para tersangka,” tandasnya.

Setelah itu, petugas menangkap LM yang menyewa kamar kos di Sesetan, Denpasar Selatan pada Kamis (2/5).

Dari tersangka LM, tim gabungan menyita narkotika sebanyak 6 kilogram ganja.

“LM ini perannya sebagai orang gudang, kurir dan operator di Bali (mantan napi) yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama,” kata Wahyu, dilansir dari antara.

Setelah itu, aparat menangkap Konstantin yang bertugas mengedarkan narkoba dari pabrik di vila di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pria Rusia itu memasarkan narkoba melalui jaringan hybrid.

Dari tersangka Konstantin, petugas menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 382.19 gram, hashis sebanyak 484 92 gram, kokain sebanyak 107,85 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Usung Tema “Bersatu, Berkarya, Membangun Negeri” Munas III PERJASI dan APTAKSINDO 2026 Siap Digelar 
KDM Tegur Camat Coblong di Depan Publik, Rohimat Joker: Kurang Etis dan Tidak Berikan Ruang Penjelasan
Kompak Teriakkan “Lanjutkan”, Ratusan Warga Cijengkol Antar H.A. Saepuloh Daftar Calon Kades
Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur Kembali Mencuat, Kepala BGN Diminta Segera Tindak Oknum Pemburu Rente
Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang
HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise
Ketua KORMI Nias Selatan Mengapresiasi Pemerintah Daerah Atas Gerak Cepat Pengajuan Dana Hibah T.A 2027
Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Usung Tema “Bersatu, Berkarya, Membangun Negeri” Munas III PERJASI dan APTAKSINDO 2026 Siap Digelar 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:05 WIB

KDM Tegur Camat Coblong di Depan Publik, Rohimat Joker: Kurang Etis dan Tidak Berikan Ruang Penjelasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kompak Teriakkan “Lanjutkan”, Ratusan Warga Cijengkol Antar H.A. Saepuloh Daftar Calon Kades

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise

Berita Terbaru

Peluncuran buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik

Ekonomi & Bisnis

Menemukan Ekonomi Patriotik Pembela Rakyat

Jumat, 7 Agu 2026 - 05:39 WIB