Bawaslu Agam Turunkan Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye

- Editor

Sabtu, 18 November 2023 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK BASUNG, Mediakarya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatra Barat menurunkan tim penertiban alat peraga kampanye yang berisi ajakan memilih terpasang di daerah itu.

Ketua Bawaslu Agam Suhendra di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan tim penertiban alat peraga itu berasal dari Bawaslu Agam, Satpol PP Agam, Dinas Perhubungan Agam, Kepolisian dan TNI.

“Penertiban itu kita mulai pada Sabtu (18/11) sampai Minggu (19/11),” katanya.

Ia mengatakan, tim tersebut dibagi dalam empat tim kecil yang berisikan 10-15 orang setiap timnya. Dua tim melakukan penertiban di Agam wilayah barat dan dua tim di Agam wilayah timur.

Untuk Agam wilayah barat mulai dari perbatasan Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Tanjung Mutiara sampai perbatasan Padang Sawah Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan dan Simpang Gudang Manggopoh sampai Kelok 1 Maninjau Kecamatan Tanjung Raya.

Sedangkan Agam wilayah timur mulai Pasar Amor, Jambu Aia sampai batas Kota Bukittinggi dan Geregeh sampai Padang Tarok Kecamatan Baso.

“Tim menertibkan seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK),” katanya, dilansir dari antara.

Ia menambahkan, alat peraga kampanye yang ditertibkan itu diamankan di kantor Bawaslu Agam.

Baca Juga:  KPK Sita Miliaran Rupiah Dalam OTT Bupati Meranti

Sebelumnya, Bawaslu Agam telah memberikan surat imbauan dengan Nomor: 484/PM.00.02/K.SB-01/11/2023 kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APS yang menyerupai APK secara mandiri pada Selasa (14/11).

Surat imbauan itu berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan Bawaslu Agam bersama pemangku kepentingan dan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait pengawasan kampanye dan penertiban alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye pada Selasa (14/11).

Dalam surat imbauan itu meminta partai politik di Agam untuk dapat menertibkan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye secara mandiri dalam waktu 3×24 jam yang dimulai pada 15-17 November 2023.

Alat peraga kampanye sosialisasi yang dipasang di tempat yang dilarang berupa tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliput gedung atau halaman sekolah, gedung milik pemerintah, pepohonan, di taman, tiang listrik dan lainnya

“Sudah ada sebagai partai politik yang telah menertibkan APS yang menyerupai APK,” katanya.  (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Banyak ‘Gus’ Terseret Korupsi, LPKAN Minta Gelar Dicopot Jika Masuk Pemerintahan
Insannul Kamil Tinjau Wind Tunnel Terbesar di Tiongkok, Dorong Transfer Teknologi untuk Industri Konstruksi RI
Syarat Domisili dan Satu Periode Kepengurusan Jadi Sorotan, Ranny Fahd Arafiq Terancam Tak Lolos Bursa Ketua Golkar Kota Bekasi
Penonaktifan 5 Pejabat Lapas Cibinong Menguatkan Dugaan Kamar Khusus Berbayar
Jelang HUT Kota Bandung, Kang Joker Sentil Keras Polemik Pemerintahan
Bertemu Pakar di Istana, Adi Suparto Sebut Prabowo Tunjukkan Kelas Negarawan
Pilkades Tamansari Berujung Protes, Tim Pemenangan Soroti Kejanggalan DPT
IPPS: Tepuk Tangan Kader PAN untuk Prabowo Sebut ‘Pakar Goblok’ Jadi Bumerang di Mata Anak Muda

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:49 WIB

Banyak ‘Gus’ Terseret Korupsi, LPKAN Minta Gelar Dicopot Jika Masuk Pemerintahan

Minggu, 27 September 2026 - 15:44 WIB

Syarat Domisili dan Satu Periode Kepengurusan Jadi Sorotan, Ranny Fahd Arafiq Terancam Tak Lolos Bursa Ketua Golkar Kota Bekasi

Minggu, 27 September 2026 - 10:36 WIB

Penonaktifan 5 Pejabat Lapas Cibinong Menguatkan Dugaan Kamar Khusus Berbayar

Minggu, 27 September 2026 - 07:11 WIB

Jelang HUT Kota Bandung, Kang Joker Sentil Keras Polemik Pemerintahan

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

Bertemu Pakar di Istana, Adi Suparto Sebut Prabowo Tunjukkan Kelas Negarawan

Berita Terbaru