Bawaslu Boyolali Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas PPK dan PPS

- Editor

Minggu, 14 Januari 2024 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOYOLALI, Mediakarya – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Boyolali telah menemukan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang diduga melanggar netralitas dalam penyelenggara Pemilu 2024, di wilayah ini, Provinsi Jawa Tengah.

“Bawaslu telah selesai melakukan pemeriksaan bukti dan klarifikasi yang bersangkutan, terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh anggota PPK Selo inisial Mar dan PPS Penggung inisial La,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali, Widodo, di Boyolali, Jawa Tengah, Minggu.

Bawaslu mengatakan, dugaan melanggar netralitas itu berasal dari informasi dari masyarakat, soal anggota PPK Kecamatan Selo dan seorang anggota PPS di Penggung Boyolali kota, sudah ditindaklanjuti, dilakukan penelusuran serta hasilnya sudah diplenokan.

Melansir dari antara, Widodo mengatakan seorang anggota PPK Selo itu diduga melanggar netralitas karena yang bersangkutan masuk dalam kepengurusan partai politik. Bawaslu sudah kasih klarifikasi dan meminta keterangan saksi-saksi. Bawaslu menemukan surat keputusan dan sudah memberi klarifikasi, kemudian memanggil saksi dan mempelajari aturan main internal partai politik itu.

Sehingga, kata dia, kesimpulannya memang ada dugaan pelanggaran seorang anggota PPK Selo itu, terkait netralitas.

Menurut dia, anggota PPK Selo diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Yang bersangkutan sesuai dengan Undang Undang untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sehingga, hasil klarifikasi tersebut diteruskan ke KPU Boyolali untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Ia mengatakan, yang bersangkutan diduga melanggar UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Yang bersangkutan juga sudah menandatangani surat pernyataan tidak terlibat dalam pengurus partai politik minimal selama lima tahun.

Selain itu, kata dia, untuk anggota PPS Penggung, yang melanggar dugaan netralitas penyelenggara Pemilu karena foto bersama dengan pasangan calon presiden-calon wakil presiden dari dua pasangan calon yang berbeda. Ia mengunggah fotonya itu, di media sosial.

Anggota PPS Penggung tersebut diduga juga melanggar netralitas karena yang bersangkutan sebagai anggota PPS seharusnya menjaga ekspresi dan sebagainya justru foto dengan capres dan cawapres dari dua calon yang berbeda dan dengan sengaja diupload di medsos.

Menurut dia, temuan masyarakat tersebut kemudian disampaikan ke Bawaslu. Bawaslu sudah melakukan klarifikasi dan yang bersangkutan mengakui hal tersebut. Bawaslu mengkaji ada dugaan pelanggarannya, akan disampaikan kepada KPU Boyolali untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Putusannya KPU seperti apa, Bawaslu tidak ikut campur dan itu kewenangan KPU,” katanya.  (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar
Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB