Bawaslu Kota Bekasi Didesak Usut dugaan Penggunaan Dana di Dinsos untuk Dukung Salah Satu Cakada

Foto: Ilustrasi
  1. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
  2. Pasangan calon yang bersangkutan
  3. Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon
  4. Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Namun demikian, sumber dana kampanye untuk pemasangan alat peraga di depan umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye dapat didanai oleh APBN.

“Namun jika ada salah satu paslon kepala daerah yang memanfaatkan dana dinsos, itu merupakan pelanggan. Dan Bawaslu harus segera bertindak. Jangan sampai wasit Pilkada itu menunjukkan ketidaknetralan dalam kontestasi Pilkada ini,” tegasnya.

Lanjut Nurul, terkait dana kampanye yang berasal dari pihak lain berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah.

“Namun, perlu dicatat bahwa sumbangan yang sah menurut hukum adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana. Apabila memaksa dan menekan atau menjanjikan kepada pejabat dinsos tersebut bahwa jika terpilih akan diberikan posisi tertentu itu merupakan tindak pidana. Nah ini ranah Bawaslu atau penegak hukum lainnya. Karena ada penyalahgunaan anggaran,” ungkap Nurul.

Oleh karenanya dia meminta Bawaslu menindaklanjuti laporan masyarakat maupun stakeholder lainnya terkait beredarnya informasi penggunaan dana Dinsos yang diduga untuk memenangkan salah satu Cakada tersebut.

“Ini pertarungan politik di Kota Bekasi sudah tidak sehat. Jangan sampai kasus penggunaan dana sosial yang pernah terjadi saat pilpres lalu yang berbau politik, terulang kembali di Kota Bekasi,” pungkas Nurul. (Aep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *