Bawaslu Pontianak Keluarkan Himbauan Larangan Saat Masa Tenang

- Editor

Rabu, 7 Februari 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, Mediakarya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan himbauan terkait sejumlah larangan saat masa tenang dalam pemilu mulai 11-13 Februari 2024.

“Sehubungan dengan sebentar lagi berakhirnya masa kampanye yakni sampai 10 Februari 2024, maka dengan ini kami mengeluarkan himbauan larangan apa saja saat masa tenang,” ujar Komisioner Bawaslu Pontianak, Ispiansyah di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan himbauan dikeluarkan sejalan dengan melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Bersama itu Bawaslu Kota Pontianak mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan beberapa hal seperti mematuhi ketentuan dalam Keputusan KPU Kota Pontianak nomor 71 tahun 2023 diktum ke sembilan yang menyatakan bahwa alat peraga kampanye pemilihan umum 2024 harus sudah dibersihkan oleh PELAKSANA dan tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Kemudian mematuhi ketentuan dalam keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1112/ Kesbangpol Tahun 2023 diktum ke-26 bahwa alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2024 harus sudah dibersihkan oleh pelaksanaan kampanye dan tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara:

Baca Juga:  Diduga Intimidasi Wartawan, IPW Desak Kapolri Copot Kasatreskrim Polres Mimika

“Kampanye Pemilu iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang, ” kata dia.

Selanjutnya pada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.

Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan kampanye pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di lembaga penyiaran selama masa tenang seperti media massa cetak, media daring dan media sosial.

“Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ” kata dia, dilansir dari antara.

Selanjutnya, pelaksanaan kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu: dan/atau memilih calon Anggota DPD tertentu. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Elektabilitas Golkar Disalip Gerindra dan PDIP, Inisiator GNK: Saatnya DPP Berbenah
26 Pelanggar Syariat Ditertibkan di Milad ke-800 Aceh Utara, Ini Langkah Satpol PP/WH
Jelang Musda, Internal Golkar Kota Bekasi Memanas, Etos Indonesia: Jangan Beri Ruang Politisi “Bar-Bar’ Tumbuh
DPRD Kabupaten Nias Selatan Sahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Beri Sinyal Dukungan Kepada Ranny Fahd, Tokoh Senior Golkar Kota Bekasi Gelar Pertemuan
Tempat Tinggalnya Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga, Kapolda Jateng Tuntut Keadilan
Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan
Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:10 WIB

Elektabilitas Golkar Disalip Gerindra dan PDIP, Inisiator GNK: Saatnya DPP Berbenah

Jumat, 11 September 2026 - 13:25 WIB

26 Pelanggar Syariat Ditertibkan di Milad ke-800 Aceh Utara, Ini Langkah Satpol PP/WH

Jumat, 11 September 2026 - 11:19 WIB

Jelang Musda, Internal Golkar Kota Bekasi Memanas, Etos Indonesia: Jangan Beri Ruang Politisi “Bar-Bar’ Tumbuh

Jumat, 11 September 2026 - 10:24 WIB

DPRD Kabupaten Nias Selatan Sahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Kamis, 10 September 2026 - 22:35 WIB

Tempat Tinggalnya Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga, Kapolda Jateng Tuntut Keadilan

Berita Terbaru