Oleh: M. Mutik Saputra (Pendiri dan Peneliti di Lembaga Studi dan Riset Sumber Daya Manusia Nusantara)
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang mengkritik keras posisi anggaran pemberdayaan masyarakat sebagai “anak tiri” dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memantik sebuah urgensi akademis dan kebijakan yang krusial. Desakan agar Kementerian Keuangan serta kementerian/lembaga teknis menghentikan rekam jejak pemangkasan anggaran pemberdayaan bukan sekadar persoalan distribusi nominal angka dalam nota keuangan. Lebih dari itu, ini adalah gugatan fundamental terhadap paradigma pembangunan manusia di Indonesia yang selama ini terjebak dalam pendekatan karitatif jangka pendek.
Sebagai lembaga yang berfokus pada kajian strategis pengembangan potensi manusia, Lembaga Studi dan Riset Sumber Daya Manusia Nusantara memandang bahwa struktur APBN harus mencerminkan peta jalan kemandirian bangsa. Selama beberapa dekade, instrumen perlindungan sosial kita didominasi oleh skema bantuan sosial (bansos) konsumtif. Harus diakui bahwa dalam situasi krisis akut atau anomali ekonomi, bansos berfungsi efektif sebagai bantalan darurat (shock absorber) untuk menjaga daya beli kelompok rentan. Namun, jika bansos dijadikan sebagai strategi tunggal atau jangkar utama dalam pengentasan kemiskinan, kebijakan tersebut justru berpotensi menciptakan jebakan ketergantungan (dependency trap) yang melumpuhkan resiliensi sosial-ekonomi masyarakat.
Kemiskinan pada dasarnya bukanlah sekadar masalah kekurangan pendapatan hari ini, melainkan masalah perampasan kapabilitas (capability deprivation). Ketika anggaran pemberdayaan masyarakat dipangkas atau dicoret demi alasan efisiensi fiskal yang semu, negara sebenarnya sedang membatasi hak warga negara untuk meningkatkan kapasitas diri, mengakses pelbagai peluang usaha, dan meng-upgrade keterampilan teknis mereka. Kebijakan meminggirkan anggaran pemberdayaan ini secara tidak langsung melanggengkan lingkaran kemiskinan antargenerasi (intergenerational poverty cycle) karena kelas bawah tidak dibekali instrumen yang memadai untuk naik kelas secara mandiri.
Oleh karena itu, transformasi paradigma dari sekadar “memberi ikan” menjadi “menyediakan pancing dan membuka akses kolam” harus diwujudkan secara nyata. Tagline “bansos sementara, berdaya selamanya” yang digaungkan pemerintah saat ini harus ditopang oleh komitmen anggaran yang kokoh, bukan sekadar menjadi jargon politik. Keberhasilan pembangunan ekonomi nasional tidak boleh lagi diukur secara kuantitatif dari seberapa besar serapan dana bansos yang berhasil disalurkan, melainkan dari indikator kualitatif: seberapa banyak kepala keluarga yang berhasil keluar dari garis kemiskinan secara permanen dan mandiri berkat program pemberdayaan.
Korelasi positif antara alokasi anggaran pemberdayaan yang terarah dengan pertumbuhan ekonomi riil telah dibuktikan secara empiris dalam ekosistem Badan Gizi Nasional (BGN). Melalui integrasi program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan rantai pasok lokal secara inklusif, intervensi fiskal negara mampu bertransformasi menjadi stimulus produktif yang masif. Data menunjukkan bahwa program ini berhasil menyerap antara 1,3 juta hingga 1,5 juta tenaga kerja dari kelompok miskin secara langsung. Lebih jauh lagi, ekosistem ini memicu lahirnya 148.000 hingga 154.000 pelaku usaha baru yang mandiri. Ini adalah bukti sahih bahwa jika anggaran dialokasikan pada penguatan kapasitas manusia dan ekosistem pendukungnya, masyarakat Nusantara memiliki kapabilitas untuk produktif, berdaya saing, dan mandiri.
Lembaga Studi dan Riset Sumber Daya Manusia Nusantara merekomendasikan tiga langkah strategis bagi perumusan kebijakan fiskal ke depan. Pertama, Kementerian Keuangan harus merumuskan indikator kinerja utama (KPI) berbasis dampak pemberdayaan untuk setiap anggaran kementerian teknis, sehingga program peningkatan keterampilan tidak mudah dicoret. Kedua, menghapus ego sektoral antarlembaga melalui integrasi data tunggal pemberdayaan di bawah koordinasi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Ketiga, menggeser secara bertahap porsi anggaran belanja proteksi sosial konsumtif ke arah belanja investasi modal manusia (human capital investment). Menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai “anak utama” dalam APBN adalah satu-satunya pilihan rasional jika kita ingin mencetak generasi emas Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan terlepas dari belenggu ketergantungan bantuan. (***)











