UU PDP Sebagai Landasan Hukum Jaga Kedaulatan Negara

- Penulis

Jumat, 13 Agustus 2021 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Medkar – RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berada.

Demikian mengemuka dalam diskusi webinar bertajuk Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Dunia Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (13/8). Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek itu menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Direktur Eksekutif Elsam, Wahyu Djafar dan Staf Subkoordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Kemenkominfo, Nindhitiya Nurmalitasari.

“UU PDP akan menjadi payung hukum yang komprehensif. UU PDP akan memastikan adanya unsur penegakan hukum dari RUU tersebut baik berupa sanksi administratif, sanksi pidana hingga sanksi ganti rugi,” ujar Meutya Hafid.

Senada dengan Meutya Hafid, Direktur Elsam, Wahyu Djafar mengatakan UU Perlindungan Data Prinadi harus memastikan bahwa data pribadi dilindungi, terlepas dari data tersebut diproses di dalam atau di luar wilayah negara.

Meski demikian, Wahyu Djafar mengungkapkan pada umumnya UU PDP di berbagai negara tidak memuat pembagian kategori data pribadi. “Memang ada pengakuan kategori data pribadi yang memiliki kekhususan karena karakter dan perlakuan yang diberikan kepadanya,” kata Wahyu Djafar.

Baca Juga:  MK Jelaskan Penyelesaian Perkara PUU dan SKLN Makan Waktu 2,97 Bulan

Misalnya saja kata dia, soal data sensitif dan data yang berkaitan dengan penjatuhan hukuman pidana, pelanggaran hukum dan langkah-langkah yang terkait dengan keamanan.

“Selain itu, data prinadi anak-anak juga memperoleh perlakuan khusus (bukan sebagai data sensitif-red),” ujarnya.

Di DPR sendiri kata Meutya Hafid, Komisi 1 DPR menekankan pentingnya peran strategis pengendali data baik sebagai data controller (pengendali data) ataupun data prosesor (prosesor data).

Pada pembahasan RUU PDP di DPR, lanjut politisi perempuan Partai Golkar itu menyebutkan dari seluruh total 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Komisi 1 DPR telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 DIM. Rinciannya dimana 125 DIM telah disetuji dan disepakati, 10 DIM di pending, 6 DIM perubahan substansi dan 2 DIM usulan baru dengan prosentasi sekitar 40 persen.

“Yang belum dibahas 228 DIM, mayoritas berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelaksanaan UU PDP,” katanya.

Sementara itu, Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Kemenkominfo, Nindhitiya Nurmalitasari menegaskan UU PDP menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia, serta menjadi instrumen hukum kunci dalam implementasi pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut
Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik
Biaya Politik Tinggi jadi Pemicu Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
KOSMAK Minta Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:52 WIB

Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:26 WIB

KOSMAK Minta Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat mengunjungi putra dari Pahlawan Nasional Sayuti Melik

Headline

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:37 WIB