UU PDP Sebagai Landasan Hukum Jaga Kedaulatan Negara

- Penulis

Jumat, 13 Agustus 2021 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Medkar – RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berada.

Demikian mengemuka dalam diskusi webinar bertajuk Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Dunia Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (13/8). Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek itu menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Direktur Eksekutif Elsam, Wahyu Djafar dan Staf Subkoordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Kemenkominfo, Nindhitiya Nurmalitasari.

“UU PDP akan menjadi payung hukum yang komprehensif. UU PDP akan memastikan adanya unsur penegakan hukum dari RUU tersebut baik berupa sanksi administratif, sanksi pidana hingga sanksi ganti rugi,” ujar Meutya Hafid.

Senada dengan Meutya Hafid, Direktur Elsam, Wahyu Djafar mengatakan UU Perlindungan Data Prinadi harus memastikan bahwa data pribadi dilindungi, terlepas dari data tersebut diproses di dalam atau di luar wilayah negara.

Meski demikian, Wahyu Djafar mengungkapkan pada umumnya UU PDP di berbagai negara tidak memuat pembagian kategori data pribadi. “Memang ada pengakuan kategori data pribadi yang memiliki kekhususan karena karakter dan perlakuan yang diberikan kepadanya,” kata Wahyu Djafar.

Baca Juga:  Siti Zuhro Ajak Intelektual Tegakkan Indonesia Sebagai Negara Hukum

Misalnya saja kata dia, soal data sensitif dan data yang berkaitan dengan penjatuhan hukuman pidana, pelanggaran hukum dan langkah-langkah yang terkait dengan keamanan.

“Selain itu, data prinadi anak-anak juga memperoleh perlakuan khusus (bukan sebagai data sensitif-red),” ujarnya.

Di DPR sendiri kata Meutya Hafid, Komisi 1 DPR menekankan pentingnya peran strategis pengendali data baik sebagai data controller (pengendali data) ataupun data prosesor (prosesor data).

Pada pembahasan RUU PDP di DPR, lanjut politisi perempuan Partai Golkar itu menyebutkan dari seluruh total 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Komisi 1 DPR telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 DIM. Rinciannya dimana 125 DIM telah disetuji dan disepakati, 10 DIM di pending, 6 DIM perubahan substansi dan 2 DIM usulan baru dengan prosentasi sekitar 40 persen.

“Yang belum dibahas 228 DIM, mayoritas berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelaksanaan UU PDP,” katanya.

Sementara itu, Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Kemenkominfo, Nindhitiya Nurmalitasari menegaskan UU PDP menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia, serta menjadi instrumen hukum kunci dalam implementasi pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding
Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai
PGR Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal
Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan
Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 
Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah
Biaya Politik Mahal jadi Pemiicu Maraknya Korupsi di Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:54 WIB

Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:05 WIB

PGR Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:39 WIB

Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:35 WIB

Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 

Berita Terbaru

ITPLN membuka peluang karier di Jepang bagi mahasiswa dan alumni teknik. (Foto: dok ITPLN)

Daerah

ITPLN Resmi Buka Jalan Karier Lulusan Teknik ke Jepang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kubu Nadim Al Farell mendatangi Kemenpora terkait konflik dualisme PB Muaythai Indonesia.

Departemen

Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB