UU PDP Sebagai Landasan Hukum Jaga Kedaulatan Negara

- Editor

Jumat, 13 Agustus 2021 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Medkar – RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berada.

Demikian mengemuka dalam diskusi webinar bertajuk Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Dunia Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (13/8). Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek itu menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Direktur Eksekutif Elsam, Wahyu Djafar dan Staf Subkoordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Kemenkominfo, Nindhitiya Nurmalitasari.

“UU PDP akan menjadi payung hukum yang komprehensif. UU PDP akan memastikan adanya unsur penegakan hukum dari RUU tersebut baik berupa sanksi administratif, sanksi pidana hingga sanksi ganti rugi,” ujar Meutya Hafid.

Senada dengan Meutya Hafid, Direktur Elsam, Wahyu Djafar mengatakan UU Perlindungan Data Prinadi harus memastikan bahwa data pribadi dilindungi, terlepas dari data tersebut diproses di dalam atau di luar wilayah negara.

Meski demikian, Wahyu Djafar mengungkapkan pada umumnya UU PDP di berbagai negara tidak memuat pembagian kategori data pribadi. “Memang ada pengakuan kategori data pribadi yang memiliki kekhususan karena karakter dan perlakuan yang diberikan kepadanya,” kata Wahyu Djafar.

Baca Juga:  Perusahaan Start-Up di Dinilai Indonesia Berkembang Pesat

Misalnya saja kata dia, soal data sensitif dan data yang berkaitan dengan penjatuhan hukuman pidana, pelanggaran hukum dan langkah-langkah yang terkait dengan keamanan.

“Selain itu, data prinadi anak-anak juga memperoleh perlakuan khusus (bukan sebagai data sensitif-red),” ujarnya.

Di DPR sendiri kata Meutya Hafid, Komisi 1 DPR menekankan pentingnya peran strategis pengendali data baik sebagai data controller (pengendali data) ataupun data prosesor (prosesor data).

Pada pembahasan RUU PDP di DPR, lanjut politisi perempuan Partai Golkar itu menyebutkan dari seluruh total 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Komisi 1 DPR telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 DIM. Rinciannya dimana 125 DIM telah disetuji dan disepakati, 10 DIM di pending, 6 DIM perubahan substansi dan 2 DIM usulan baru dengan prosentasi sekitar 40 persen.

“Yang belum dibahas 228 DIM, mayoritas berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelaksanaan UU PDP,” katanya.

Sementara itu, Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Kemenkominfo, Nindhitiya Nurmalitasari menegaskan UU PDP menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia, serta menjadi instrumen hukum kunci dalam implementasi pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Pernyataan Oknum Politisi Demokrat
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin
Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum
Pernyataannya Kerap Blunder, Prabowo Diprediksi Bakal Ditinggal Pendukungnya Pada Pilpres 2029
OT Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M 7,7 Nagekeo NTT
Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon
Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang
81 Tahun Indonesia Merdeka, LPKAN Tagih Kerja Nyata Aparatur Negara: Jangan Cuma Pandai Berjanji

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Pernyataan Oknum Politisi Demokrat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Pernyataannya Kerap Blunder, Prabowo Diprediksi Bakal Ditinggal Pendukungnya Pada Pilpres 2029

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:53 WIB

OT Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M 7,7 Nagekeo NTT

Berita Terbaru

Daerah

Patriot Merdeka Cup Sajikan Padel Meriahkan HUT RI

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:13 WIB