JAKARTA, Mediakarya – Nasional Corruption Watch (NCW) mendesak Kantor Imigrasi segera bertindak tegas mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal dan menggunakan dokumen kependudukan palsu.
Desakan keras itu dilontarkan Sekretaris Jenderal NCW Rechan Nazar, menyusul temuan mengejutkan adanya WNA Malaysia inisial MKB yang bebas berkeliaran di Jakarta dengan mengantongi KTP Indonesia.
Berdasarkan investigasi NCW, MKB diduga telah memiliki KTP yang diterbitkan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam KTP tersebut, MKB tertulis kelahiran Cairo, Egypt.
Fakta ini bertolak belakang dengan data resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang mencatat MKB masih berstatus Warga Negara Malaysia dan hanya mengantongi surat izin tinggal di Indonesia.
“NCW meminta pihak Imigrasi bekerja sama dengan Dukcapil Kota Makassar segera melakukan verifikasi dan cross-check terhadap keabsahan dokumen kependudukan yang dipegang WNA MKB,” tegas Rechan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Rechan mengingatkan, aturan keimigrasian sudah jelas. Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75, pejabat imigrasi dapat menjatuhkan TAK berupa deportasi dan penangkalan jika WNA tidak mematuhi peraturan perundang-undangan,” ujar Rechan.
Menurutnya, sebelum dideportasi, Imigrasi wajib memeriksa identitas, berkoordinasi dengan kedutaan negara asal, dan menyiapkan dokumen perjalanan darurat. Biaya deportasi pun tidak dibebankan ke APBN, melainkan kepada WNA, keluarga, sponsor, atau kedutaan negara asal.
Ancaman 10 Tahun Penjara Bagi Okum Dukcapil
NCW juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan KTP bodong tersebut. Rechan menegaskan, pejabat yang secara melawan hukum menerbitkan KTP-el untuk WNA yang tidak berhak dapat dipidana berat.
“Setiap pejabat dan petugas pada kelurahan/desa, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana, maupun Instansi Pelaksana yang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan pungutan biaya dalam penerbitan dokumen kependudukan secara tidak sah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta,” tegas Rechan merujuk Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
Bahkan, jika terbukti mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan secara ilegal, ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Jika penerbitan KTP ilegal tersebut melibatkan unsur suap atau gratifikasi, pejabat yang menerima suap dapat dijerat UU Tipikor. Selain sanksi pidana, ASN yang menyalahgunakan wewenang juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian atau pemecatan,” pungkasnya.
NCW menegaskan, WNA hanya berhak memiliki KTP-el jika sudah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Jika tidak memiliki KITAP dan menggunakan data palsu, maka penerbitan KTP tersebut adalah pelanggaran hukum murni. (Edr)











