Berantas Mafia Tanah, Fast Indonesia Gandeng Kejaksaan Agung

- Editor

Rabu, 14 Februari 2024 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Polemik sengketa agraria kian memprihatinkan publik. Hal tersebut menyusul dengan banyaknya kasus tanah yang hingga saat ini tidak terselesaikan dengan baik. Akibatnya berbuntut pada tuntutan dari para pihak yang merasa kecewa atas kinerja aparatur negara khususnya para korban dari kelompok mafia tanah.

Penguasaan lahan secara melawan hukum diduga kerap melibatkan kelompok premanisme hingga oknum tertentu seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) sempat menjadi isu hangat di tanah air.  Seperti kasus yang pernah dialami artis Nirina Zubir dan mantan Dubes AS Dino Patti Djalal. Keduanya diduga menjadi korban dari kelompok mafia tanah.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Forum Advokasi Sengketa Tanah (FAST)  Indonesia, Idrus Mony mengatakan, bahwa  kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah dilakukan dengan terorganisir. Karena seringkali melibatkan oknum notaris, oknum BPN hingga oknum setingkat RT, RW, dalam persekongkolan jahat terkait dengan penguasaan tanah.

“Bagi kelompok mafia tanah, sudah barang tentu memiliki segala kecukupan modal dalam memuluskan kegiatan untuk merampas dan menguasai tanah secara melawan hukum, di antaranya dengan merekayasa surat-surat/dokumen kepemilikan tanah. Sehingga terkadang institusi pemerintah dikelabui oleh kegiatan mereka secara terstruktur,” ujar Idrus usai bersilaturahmi dengan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (13/2/2024).

Menurut Idrus, sudah menjadi rahasia umum ketika ada pemilik modal yang bergerak di bidang properti yang menguasai lahan warga, namun proses penggantiannya tidak memuaskan pemilik tanah.

“Sehingga tidak jarang penguasaan lahan untuk kepentingan pembangunan properti dilakukan tanpa memberikan ganti rugi sesuai dengan harapan dari pemilik lahan yang dibebaskan. Sengkarut cerita ini merupakan gambaran rumitnya penyelesaian masalah pertanahan di negeri ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, FAST Indonesia menggandeng institusi yang berwenang, yakni Kejaksaan Agung RI. Hal itu diharapkan tercipta sinergitas yang baik dalam rangka kolaborasi guna menjembatani warga masyarakat yang mencari keadilan atas lahan yang dikuasai atau diserobot secara paksa oleh para mafia tanah.

Baca Juga:  Pakar politik: Gibran Efektif Meningkatkan Elektabilitas Prabowo

Kehadiran Ketum FAST Indonesia yang didampingi Sekjen beserta para Divisi di Kejagung RI disambut oleh Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan Agung Bidang Intelijen Erwin SH, yang didampingi Kasi Bidang Agraria Kejagung beserta jajaran lainnya.

Erwin mengungkapkan, bahwa pihaknya menyambut baik atas kedatangan tim Fast Indonesia dalam rangka membangun sinergitas dengan Kejaksaan Agung guna mewadahi warga atau kelompok masyarakat atau warga yang mencari keadilan atas kepemilikan tanah yang dikuasai secara hukum oleh kelompok mafia tanah.

“Kami berharap Fast Indonesia dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan karena minimnya informasi dan pengetahuan sehingga tidak dapat menjangkau pihak-pihak yang memiliki kapasitas,” ungkap Erwin.

Erwin juga berharap kolaborasi Fast Indonesia dalam rangka memperjuangkan hak atas tanah masyarakat yang dikuasai oleh oknum mafia tanah itu juga tidak hanya dengan Kejagung RI, akan tetapi harus bisa menjangkau institusi-institusi negara lainnya.

“Di antaranya Kementerian Agraria/BPN, dan Kepolisian, apalagi saat ini telah dibentuk Satgas Mafia Tanah yang mana merupakan kolaborasi antara BPN, Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Erwin, pihaknya berharap agar Fast Indonesia dapat memverifikasi terlebih dahulu data maupun dokumen dari masyarakat yang menjadi korban mafia tanah. Sehingga mempermudah dalam menyelusuri asal usul tanah tersebut.

“Karena banyak data dari masyarakat yang mengadu ke Kejaksaan Agung terkadang tidak disertai dokumen pendukung lainnya, sehingga menyulitkan kami dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah. Oleh karena itu kami berharap Fast Indonesia dapat membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan tersebut,” pungkas Erwin.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 09:17 WIB

KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB