Berikan Penyelesaian Terbaik Untuk Para Kreditur Voting PKPU PT Amarta Karya (Persero) Diundur Awal September 2023

- Penulis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Amarta Karya

PT Amarta Karya

 

JAKARTA,Mediakarya – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat semula pada Senin, (14/82023) telah mengagendakan dilaksanakannya Pemungutan Suara (Voting) atas Proposal Perdamaian yang diajukan Debitur.

Namun agenda tersebut harus dijadwal ulang lantaran adanya permohonan dari Kreditur Separatis untuk perpanjangan masa PKPU PT Amarta Karya (Persero).

“Belum adanya kesepakatan antara Debitur dan Kreditur Separatis atas Proposal Perdamaian yang sudah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2023 sehingga sesuai permohonan dari Kreditur Separatis, akan ada penyesuaian kembali terhadap Proposal Perdamaian,” Corporate Secretary, Brisben Rasyid seeprti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/8/2023).

Baca Juga:  Mendag Pastikan Stok Pangan Tercukupi Jelang Puasa

Atas pertimbangan tersebut Hakim Pengawas memutuskan perpanjangan dan pemungutan suara (voting) yang semula dilaksanakan pada hari Senin, 14 Agustus 2023, diundur menjadi pada awal bulan September 2023 mendatang.

Namun demikian, kata Brisben,
manajemen tetap berkomitmen untuk memberikan Proposal Perdamaian dengan skema penyelesaian terbaik untuk seluruh pihak, terutama untuk Kreditur Konkuren khususnya skala UMKM.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh
Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah
Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak
Gonjang-ganjing Rupiah: Di Bawah Bayang-bayag Ketidakpastian, Kapan Beakhir?
Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:07 WIB

realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:48 WIB

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:33 WIB

Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Berita Terbaru

Kqpal tanker yang melintasi selat hormuz (Foto: Ist)

Internasional

Iran, Kunci dan Tumbal Dunia 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:48 WIB