Biaya Politik Mahal jadi Pemiicu Maraknya Korupsi di Indonesia

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilu

Ilustrasi Pemilu

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa mahalnya biaya politik adalah akar utama maraknya korupsi, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah. Biaya kampanye hingga ratusan miliar rupiah mendorong para pejabat terpilih untuk melakukan praktik culas guna mengembalikan modal dan melunasi utang politik mereka.

Tingginya kasus korupsi yang berasal dari sektor politik merupakan buah dari persoalan sistemik pada tata kelola politik dan desain regulasi kepemiluan di Indonesia. Mahalnya biaya politik, lemahnya transparansi pendanaan, serta minimnya pengawasan pada akhirnya berimbas pada kasus korupsi yang dilakukan.

Berdasarkan data ICW menunjukan bahwa sedikitnya terdapat 529 anggota legislatif di tingkat nasional dan daerah yang menjadi tersangka korupsi sejak tahun 2011-2023. Tidak hanya itu, sebanyak 356 kepala daerah juga terlibat dalam kasus rasuah sepanjang 2010-2024.

“Fenomena ini menjadikan jabatan publik diposisikan bukan lagi sebagai pelayan masyarakat yang bertugas menangani persoalan warga, tetapi justru sebagai alat untuk semata mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama kontestasi,” demikian siaran pers ICW , sebagaimana dilansir Mediakarya, Kamis (21/5/2026).

Persoalan tadi akan terus terjadi apabila pelaksanaan pemilu hanya dianggap sebagai prosedur pemilihan tanpa diikuti perbaikan substantif dari sisi regulasi yang menopangnya. Saat ini, Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu belum mampu membangun sistem pendanaan politik yang transparan, akuntabel, dan inklusif.

“Masih terdapat sejumlah celah dalam pengaturan dana kampanye, baik dalam hal pembatasan penerimaan sumbangan dan pengeluaran, hingga minimnya  efektivitas audit dan penegakan hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Megawati Minta Kader PDIP Bangun Kepekaan Atas Persoalan Rakyat

Sejumlah keterbatasan tadi menciptakan ruang bagi praktik transaksional antara kandidat, partai politik, dan pemodal.
Realita ini semakin terkonfirmasi dengan pernyataan dari beberapa tersangka korupsi di persidangan yang mengemukakan bahwa adanya kebutuhan untuk mengembalikan “hutang” kampanye yang digunakan sebelumnya.

Di sisi lain, DPR dan Pemerintah tidak kunjung menunjukan langkah konkret untuk membahas RUU Pemilu. Bahkan, RUU Pemilu tetap tidak dimasukan sebagai prioritas pembahasan dalam masa sidang V DPR RI yang berlangsung sejak 12 Mei 2026 hingga 21 Juli 2026.

Hal ini semakin mengkhawatirkan karena tahapan awal penyelenggaraan pemilu berupa penetapan tim seleksi penyelenggara pemilu  sudah akan dimulai pada September 2026.
Tanpa pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan dengan segera dan menyeluruh, maka sulit mengharapkan adanya perbaikan tata kelola pendanaan politik dan pelaksanaan pemilu yang berintegritas serta minim potensi konflik kepentingan.

Lebih jauh, pembahasan RUU Pemilu harus dipandang sebagai bagian dari agenda reformasi demokrasi dan strategi jangka panjang untuk mengatasi korupsi politik yang mengakar, dan membangun pemerintahan yang lebih bersih dan berpihak pada kepentingan publik lewat proses pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Atas pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mendesak agar DPR dan Pemerintah segera melakukan pembahasan revisi UU “Pemilu secara komprehensif, melalui proses yang partisipatif, transparan, dan inklusif,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ormas NU Magnet Elit Politik dan Penguasa
Aksi 27 Agustus Diduga Skenario Pengalihan Isu Politik
Berpotensi Jadi “Musuh dalam Selimut”, Prabowo Diminta Copot Menteri Warisan Jokowi
Pramono Anung Berpotensi Jadi Kuda Hitam Pada Pilres Mendatang
Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri
Isu Money Politik Warnai Pemilihan Ketum PBNU, Etos Indonesia: Jangan Sampai Arena Muktamar Jadi Ajang OTT
Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Ormas NU Magnet Elit Politik dan Penguasa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Berpotensi Jadi “Musuh dalam Selimut”, Prabowo Diminta Copot Menteri Warisan Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Pramono Anung Berpotensi Jadi Kuda Hitam Pada Pilres Mendatang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Isu Money Politik Warnai Pemilihan Ketum PBNU, Etos Indonesia: Jangan Sampai Arena Muktamar Jadi Ajang OTT

Berita Terbaru

Logo NU (Ist)

Politik

Ormas NU Magnet Elit Politik dan Penguasa

Minggu, 30 Agu 2026 - 07:21 WIB

Opini

Saat Ketua DPR Tak Tandatangani Surat Janji

Sabtu, 29 Agu 2026 - 20:27 WIB