Bila MK Kabulkan Gugatan Usia Pensiunan Prajurit, Banyak Perwira Yang Lamban Naik Jabatan

- Penulis

Jumat, 11 Februari 2022 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat militer Wibisono

Pengamat militer Wibisono

JAKARTA, Mediakarya – Pensiunan TNI Euis Kurniasih serta empat orang lainnya melakukan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat sebagai perkara nomor 62/PUU-XIX/2021.

Mereka menggugat agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun

Menanggapi hal itu, pengamat militer dan pertahanan Wibisono mengatakan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal tersendat atau lamban.

“Bila gugatan dikabulkan MK, maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang,” ujar Wibisono menyatakan ke awak media di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, bila gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan pada UU TNI yang saat ini berlaku, Jendral Andika bakal pensiun akhir tahun ini. Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang.

Baca Juga:  Menko Airlangga: Stabilitas Nilai Tukar Dijaga Dengan Revisi Aturan DHE

“Setelah keputusan pasti dari MK, mungkin saja (bakal menjabat hingga 2024),” kata Wibi yang juga pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN).

Wibisono mencurigai bahwa gugatan ini seiring dengan rencana Revisi Undang Undang TNI yang akan dibahas di DPR, karena menyangkut batas usia pensiun.

“Revisi UU TNI harus dilakukan untuk mempertegas tugas dan fungsi TNI di bidang pertahanan, tidak hanya menyangkut batas usia pensiun saja, karena selama ini banyak pelibatan militer dalam kehidupan sipil yang sebenarnya melanggar UU TNI itu sendiri,” pungkas Wibisono

Sementara itu menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, upaya pengajuan uji materi terkait aturan pensiun dalam UU TNI tak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI.

Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.

“Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan,” jelas Gufron. *

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Dipeluk, Bukan Dipukul
Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dipeluk, Bukan Dipukul

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB