BPKN RI Ingatkan Fuel Surcharge Jangan Jadi Beban Baru Penumpang

- Editor

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawat Garuda (ist)

Pesawat Garuda (ist)

JAKARTA, Mediakarya  – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Mufti Mubarok, menanggapi terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang memperbolehkan maskapai penerbangan menerapkan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas (TBA).

Mufti menegaskan, kebijakan tersebut harus dijalankan secara hati-hati, transparan, dan tetap berpihak pada perlindungan konsumen. Menurutnya, pemerintah memang perlu menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga avtur yang per 1 Mei 2026 tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Namun, di sisi lain kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan juga tidak boleh diabaikan.

“Kebijakan fuel surcharge dipahami sebagai respons atas kenaikan biaya operasional maskapai. Tetapi implementasinya harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan prinsip perlindungan konsumen,” ujar Mufti, Jumat (15/5/2026).

BPKN menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat domestik secara signifikan, terutama pada rute-rute padat serta wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara seperti Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan kawasan pariwisata.

Apabila fuel surcharge diterapkan mendekati batas maksimal 50 persen dari TBA, harga tiket ekonomi diperkirakan bisa naik puluhan persen dibanding sebelumnya. Kondisi itu dinilai tidak hanya berdampak kepada masyarakat umum, tetapi juga sektor pariwisata, UMKM, logistik, hingga mobilitas pekerja dan mahasiswa.

“Kenaikan harga tiket tentu akan memengaruhi biaya perjalanan masyarakat. Bahkan bisa berdampak pada penurunan frekuensi penerbangan bagi konsumen tertentu serta mendorong perpindahan penumpang ke moda transportasi lain,” katanya.

BPKN juga menyoroti skema fuel surcharge yang bersifat bertingkat, mulai 10 persen hingga 100 persen mengikuti fluktuasi harga avtur. Dengan harga avtur saat ini berada pada rentang Rp25.900 hingga Rp29.750 per liter, maskapai diperbolehkan mengenakan surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas.

Baca Juga:  Anggota DPRD DKI Jakarta Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden

Menurut Mufti, kondisi tersebut berpotensi memberi tekanan terhadap pemulihan sektor pariwisata domestik serta memperlebar beban ekonomi masyarakat di daerah yang konektivitasnya sangat tergantung pada transportasi udara.

Karena itu, BPKN meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak berubah menjadi beban berlebih bagi konsumen maupun menurunkan kualitas layanan maskapai penerbangan.

“Fuel surcharge harus benar-benar berbasis pada kenaikan biaya avtur yang riil, bukan menjadi ruang untuk menaikkan tarif secara berlebihan,” tegasnya.

BPKN RI menekankan sejumlah hal penting yang harus dijaga pemerintah dalam implementasi kebijakan tersebut.
– Pertama, transparansi tarif. Maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket agar konsumen mengetahui secara jelas komposisi biaya penerbangan.

– Kedua, pengawasan kualitas layanan. Menurut BPKN, kenaikan tarif tidak boleh diikuti penurunan pelayanan kepada penumpang. Konsumen tetap berhak memperoleh standar keselamatan, ketepatan waktu, kenyamanan, serta layanan sesuai kelompok pelayanan maskapai.

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan evaluasi berkala terhadap harga avtur dan segera menyesuaikan kembali fuel surcharge apabila harga bahan bakar mengalami penurunan.

Untuk wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara, BPKN mendorong pemerintah menyiapkan skema mitigasi agar konektivitas masyarakat tidak terganggu akibat mahalnya harga tiket.

“Jangan sampai masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil justru menjadi pihak yang paling terdampak akibat mahalnya ongkos transportasi udara,” ujar Mufti.

BPKN juga meminta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bersama otoritas terkait memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik tarif yang tidak proporsional maupun penjualan tiket yang memberatkan konsumen.

“Pengawasan harus diperketat agar kebijakan ini tetap berjalan seimbang antara kepentingan industri penerbangan dan hak-hak konsumen,” pungkasnya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pajak E-Commerce Berlaku, BPKN: Jangan Bikin Konsumen Kaget Saat Checkout Harbolnas 10.10
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
KADIN Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Konkret dengan Produsen Motor Listrik Saige di Karawang
FAST Indonesia Siap Bersinergi dengan BRAN Perbaiki Tata Kelola Pertanahan Nasional
Raih Predikat ‘Sangat Baik’, GCG PAM JAYA Meningkat Signifikan
Green Energy Partnership Forum 2026, PLN EMI Perkuat Kolaborasi Dorong Pemanfaatan Energi Hijau
Polemik Proyek Jalan Poros Brebes Menguat, Daksinapati UI: Lelang APBD Harus Transparan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pajak E-Commerce Berlaku, BPKN: Jangan Bikin Konsumen Kaget Saat Checkout Harbolnas 10.10

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

KADIN Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Konkret dengan Produsen Motor Listrik Saige di Karawang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07 WIB

FAST Indonesia Siap Bersinergi dengan BRAN Perbaiki Tata Kelola Pertanahan Nasional

Berita Terbaru

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera

Nasional

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:42 WIB

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia

Nasional

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:37 WIB