Bukti Kegagalan Fungsi Pencegahan Hukum

Kondisi Lapas Tangerang pasca terjadinya kebakaran

Bambang mengatakan, fungsi pencegahan hukum di hulu seharusnya menjadi perhatian penting bagi lembaga penegak hukum lainnya agar dibenahi bersama.

“Hilangkan ego sektoral di antara lembaga hukum yang lain. Selain itu mengevaluasi kembali sistem target memidanakan bagi pelanggar hukum,” katanya.

Sebab, berdasarkan catatan yang dihimpun bahwa sebagian besar Lapas dihuni oleh napi Narkoba. Oleh karena itu, Bambang berharap agar pemerintah serius dan all out dalam pencegahan tindak pidana narkoba.

“Dengan demikian jika semakin sedikit orang masuk penjara maka pengeluaran uang negara untuk biaya operasional di lapas  bisa lebih dihemat,” tanadasnya.

Sebelumnya, Blok C II Lapas Kelas I Tangerang, Jalan Veteran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan/Kota Tangerang, terbakar hebat, Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat insiden kebakaran itu, 40 narapidana (napi) dikabarkan tewas dan menyebabkan 40 orang terluka itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *