Bupati Bangli Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

BANGLI, Mediakarya – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta ikut memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum atau kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Bangli.

Barang Bukti yang dimusnahkan, antara lain, berupa 0,65 gram narkotika jenis sabu-sabu, 52 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 48 jenis obat-obatan, 5 handphone, 4 buah senjata tajam, 17 buah pakaian.

“Yang dimusnahkan juga adalah 39 buah barang bukti lainnya,” ujar Bupati dalam siaran pers Diskominfo Bangli, Bali, Minggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *