Aroma Impeachment Mulai Berhembus

- Penulis

Rabu, 1 November 2023 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Idrus Money

Ahir-akhir ini publik dibuat terpana dengan dinamika ketatanegaraan di Tanah Air, betapa tidak hampir 16 Profesor yang memiliki kompetensi di bidang hukum khususnya ilmu ketatanegaraan memiliki satu sikap yang tegas bahwasanya ada kekeliruan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yaitu Putusan Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan syarat dan batas usia menjadi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.

Atas laporan akademisi dan sejumlah profesor hukum, gayung bersambut, maka Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang yang dipimpin oleh mantan Hakim Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie.

Jika kita merunut kepada putusan yang dibuat oleh majelis Mahkamah Konstitusi, maka terdapat second opinion atau pendapat berbeda dari tiga anggota hakim konstitusi (Dissenting Opinion) 3 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Ketiganya menilai seharusnya Mahkamah menolak permohonan Pemohon. Menurut mereka bahwa putusan yang dihasilkan menggambarkan sesuatu di luar kebiasaan praktek ketatanegaraan.

Lalu bagaimana kita memaknai putusan yang terlanjur dihasilkan oleh Majelis Mahkamah Konstitusi? Secara jelas kita memandang bahwa sah-sah saja apa yang diputuskan oleh oleh mahkamah konstitusi yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, namun pendapat berbeda muncul ke publik ketika dikaitkan hubungan antara ketua MK dengan hasil putusan yang diarahkan seakan-akan untuk memenuhi kepentingan Putra Mahkota dari Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:  Hadirkan Berbagai Promo, Bank DKI Pastikan JakOne Mobile dan JakOnePay Bisa Dipakai Transaksi di Jakarta Fair

Praktik ketatanegaraan kita seakan mencerminkan suatu sikap apatis dan membungkam nalar publik, padahal apa yang kita perjuangkan selama ini untuk menghindari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sehingga wajar bila politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menggunakan hak konstitusionalnya untuk meminta dilakukannya hak angket terhadap putusan MK tersebut.

Publik tinggal menunggu bagaimana sensitivitas anggota dewan untuk menyuarakan aspirasi publik yang tersumbat karena adanya dugaan konspirasi pihak pihak tertentu yang hanya berpikiran pragmatis dan mementingkan kepentingan jangka pendek semata demi merealisasikan kelompok tertentu/golongan tertentu.

Jika hak angket dapat digelar sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 1954 tentang penetapan Hak Angket DPR Jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR dan DPD-RI Jo. Pasal 20 A UUD 1945 maka, apabila disetujui akan berdampak kepada impeachment kepala negara bila dilihat dari hubungan relasi antara keputusan MK yang dihasilkan dan keputusan tersebut kemudian di arahkan untuk kepentingan penguasa (nepotisme). Semoga demokrasi yang kita bangun bukanlah ibarat membangun Istana Megah di atas Pasir.

Penulis: Praktisi Hukum dan Direktur Eksekutif Progres Indonesia Institut

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu
IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Kisah Kasih di Sejarah Mutakhir Kita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:38 WIB

Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:59 WIB

BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:26 WIB

STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus

Berita Terbaru

Para pemain seperti Gema Vyandra, Yoona Gimenez, dan Ciara Brosnan berharap sinetron Asmara Gen Z terus berlanjut dan menghibur penonton Indonesia.

Entertainment

Sinetron Asmara Gen Z Capai 500 Episode, Ini Harapan Para Pemain

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:19 WIB