CBA Bakal Laporkan Kasus Dugaan Pungli TPA Sumur Batu ke Bareskrim Polri

- Editor

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemandangan tumpukan sampah di TPA Sumur Batu tanpa pagar pembatas dengan pemukiman warga. (Foto: dok. Mediakarya)

Pemandangan tumpukan sampah di TPA Sumur Batu tanpa pagar pembatas dengan pemukiman warga. (Foto: dok. Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus rusaknya pagar pembatas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan pemukiman warga Sumur Batu Kota Bekasi kini terus menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak menduga pagar pembatas TPA Sumur Batu tersebut sengaja dirusak, sehingga dapat digunakan sebagai pintu masuk pembuangan sampah ilegal.

Berdasarkan investigasi di lapangan, bahwa ada oknum yang sengaja membuka akses tersebut. Sementara, truk maupun bak motor (baktor) pengangkut sampah yang melewati akses pintu ilegal itu diduga menyetor kepada oknum tertentu.

Center Budget for Analisis (CBA) menilai bahwa praktik tersebut sudah berlangsung lama dan diduga melibatkan sejumlah oknum dinas maupun pihak keamanan setempat.

“Berdasarkan laporan dari lapangan, banyak ditemukan limbah medis dan juga dugaan limbah B3 yang dibuang melalui akses yang masyarakat menyebutnya sebagai jalur tikus,” ungkap direktur eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), Jumat (23/5/2025).

Uchok juga mempertanyakan sikap Walikota Bekasi, Tri Adhianto, yang hingga kini terkesan abai dan belum menunjukkan kepedulian dengan turun langsung melihat kondisi lapangan secara nyata.

Baca Juga:  Lagi, Jeff Smith Diamankan Polisi Gegara Narkoba

Tak hanya itu, kata Uchok, Inspektorat Kota Bekasi yang seharusnya dapat membongkar kasus soal adanya dugaan pungli di TPA Sumur Batu, hingga saat ini juga tak memiliki taji.

Sementara, fungsi utama Inspektorat Daerah adalah melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan pemerintah daerah, serta melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala daerah.

“Seharusnya, Inspektorat Daerah Kota Bekas berperan dalam koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi. Salah satunya adanya dugaan pungli yang terorganisir di TPA Sumur Batu,” katanya.

Uchok mengaku bahwa pihaknya tengah melengkapi bukti terkait dengan adanya pungli dugaan penyimpangan dalam pengelolaan TPA Sumur Batu.

“Kami tengah melengkapi bukti-bukti terkait dengan kasus yang terjadi di TPA Sumur Batu. Dan dalam waktu dekat CBA akan melaporkan ke Bareskrim Polri, Kementerian LH, dan kami juga akan menyampaikan kasus ini ke Komisi IV DPR RI,” pungkasnya. (Ridho)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:04 WIB

Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB