KOTA BEKASI, Mediakarya – Polemik tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi saat ini mendapat sorotan tajam dari peneliti dan pengamat kebijakan publik, Pusat Kajian Strategis Daksinapati Universitas Indonesia (PKSD UI)
Direktur Program PKSD UI, Agus Wahid, menilai dugaan pemotongan remunerasi dan intimidasi karyawan yang dilakukan oleh Dirut RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid bukan lagi persoalan internal manajemen, melainkan skandal tata kelola publik.
“Ketika Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD dikelola tidak profesional, yang terluka bukan hanya karyawannya, tapi seluruh warga Kota Bekasi,” tegas Agus Wahid kepada Mediakarya, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, publik adalah pemegang saham utama dari BLUD tersebut.
RSUD bukan Perseroan Terbatas (PT) milik pribadi. Bukan warisan keluarga. RSUD dibiayai APBD, dibangun dari pajak rakyat, dan diperuntukkan untuk pelayanan publik yang tentunya, di dalamnya ada uang rakyat Bekasi.
“Maka, ketika muncul kasus dugaan pemotongan remunerasi yang seharusnya utuh diterima karyawan dan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh sang Dirut, ini bukan lagi urusan internal manajemen. Ini skandal tata kelola publik yang perlu ditelisik secara hukum. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Bisa masuk ranah pidana,” paparnya.
Agus Wahid menyebut kesalahan paling fatal seorang Direktur BLUD adalah berpikir bahwa ia pemilik saham tunggal yang bisa seenaknya menjalankan perusahaan.
“BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan agar bisa lincah dan profesional seperti korporasi, bukan untuk menjadi kerajaan kecil yang otoriter. Fleksibilitas BLUD untuk meningkatkan pelayanan, bukan untuk memotong hak normatif pekerja,” jelasnya.
Ia menegaskan, gaji, tunjangan, dan remunerasi adalah hak yang dilindungi undang-undang. Memotongnya secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah, apalagi disertai ancaman dan intimidasi, adalah pelanggaran berat terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan etika birokrasi, di samping prinsip hukum.
“Jika seorang perawat, dokter, dan tenaga administrasi bekerja dalam tekanan psikologis karena takut haknya dipotong, bagaimana mungkin mereka bisa memberikan pelayanan yang humanis kepada pasien? Polemik di level manajemen pasti akan berimbas pada buruknya pelayanan di tingkat pasien. Ini yang tidak boleh terjadi,” kritik Agus.
DPRD Jangan Formalitas, Publik Harus Bersuara di Medsos
Terkait hal itu, Agus Wahid mendorong dua pilar utama untuk mengambil sikap: DPRD dan masyarakat.
Pertama, DPRD Kota Bekasi sebagai representasi masyarakat tidak boleh hanya memanggil untuk klarifikasi formalitas.
“Komisi IV DPRD harus mengambil sikap tegas. Panggil Dirut RSUD dr. Chasbullah Majid untuk membuka laporan keuangan BULD secara transparan. Audit sistem remunerasi, dan periksa dugaan intimidasi tersebut. Jika DPRD diam, maka publik akan menganggap legislatif ikut merestui praktik pengelolaan yang tidak profesional ini,” ujarnya.
Kedua, masyarakat sebagai pemegang saham utama juga harus bersuara. Di era teknologi digital dan pesatnya perkembangan media sosial, masyarakat memiliki ruang kritis yang sangat luas terhadap badan publik jika dikelola tidak profesional.
“Jika dulu keluhan karyawan RSUD hanya berputar di lorong-lorong rumah sakit, kini satu unggahan di media sosial bisa menjadi instrumen kontrol yang dahsyat. Komentar, kritik, dan masukan melalui media sosial bukanlah ghibah,” ungkap Agus.
“Ini salah satu instrumen penting dalam demokrasi modern untuk membantu legislatif mendorong tata kelola BLUD yang transparan dan akuntabel. Jangan bungkam suara-suara kritis itu. Justru dengarkan,” imbuhnya.
Tiga Tuntutan Transparansi
Agus Wahid pun merumuskan tiga tuntutan mendesak untuk membenahi tata kelola RSUD Kota Bekasi saat ini:
- Transparansi total sistem remunerasi BLUD RSUD di bawah kepemimpinan dr. Chasbullah Abdul Majid ini. Atas dasar apa pemotongan dilakukan? Adakah regulasi dewan pengawas yang mengesahkan?
- Jaminan lingkungan kerja yang aman. Hentikan segala bentuk intimidasi terhadap karyawan yang bersuara
- Audit tata kelola BLUD secara menyeluruh oleh Inspektorat dan DPRD.
“Ingat, Dirut itu hanya manajer yang diberi mandat oleh Wali Kota untuk mengelola aset rakyat. Mandat itu bisa dicabut kapan saja jika kinerjanya tidak profesional. RSUD milik 2,6 juta warga Kota Bekasi. Bukan milik Dirut,” tutur Agus.
Sebelumnya, sejumlah pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami tekanan kerja yang tidak manusiawi dan menilai Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tutup mata terhadap kondisi tersebut.
“Sangat idak layak. Saya sudah bertahun-tahun di sini, bekerja di bawah direksi, tapi kali ini yang parah, tidak manusiawi,” kata salah seorang sumber Mediakarya, Jumat (23/10/2026).
Sambil berlinang air mata, wanita berhijab tersebut menceritakan tekanan yang dialaminya hingga berdampak pada kehidupan pribadinya.
“Saya dimaki-maki, saya diteriaki saat sedang bekerja. Itu tak pantas sebagai panutan. Apa salah saya. Tolong Pak Wali, tolong kami di sini,” ucapnya.
Bahkan, ia mengaku rela dipindahkan dari RSUD demi menghindari tekanan tersebut. “Asalkan saya dipindah dari sini tidak apa-apa. Serba salah bekerja di sini sekarang, semua salah,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan pegawai lainnya yang ditemui di area ICU. Menurutnya, iklim kerja saat ini tidak adil dan penuh ancaman. “Kalau kami salah, kami dimaki-maki. Coba kalau dia (Dirut) yang salah, siapa yang memaki. Gak adil,” ujarnya.
Selain soal pola kepemimpinan, kesejahteraan pegawai juga dipersoalkan. Para pegawai mengaku menerima pemotongan jasa pelayanan atau remunerasi. “Padahal gaji kami di sini sudah kecil, selalu dipotong, mau makan apa kami,” keluhnya.
Hingga berita ini diturunkan, Mediakarya berupaya mengkonfirmasi langsung kepada Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid, Ellya Niken Prastiwi melalui nomor telepon pribadinya, namun sayangnya yang bersangkutan belum merespon. (Ugy)










