KOTA BEKASI, Mediakarya – Tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Direktur Ellya Niken Prastiwi berbuntut panjang.
Setelah mencuatnya keluhan sejumlah karyawan terkait dugaan intimidasi hingga pemotongan remunerasi, Komisi IV DPRD Kota Bekasi yang membidangi kesehatan angkat bicara dan berjanji akan memanggil langsung Dirut RSUD.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi alias Madong, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas isu yang telah menjadi opini liar di ruang publik tersebut.
“Tidak dibenarkan jika Dirut memotong hak karyawan, tentunya kami berhak menanyakan kepada yang bersangkutan sehingga tidak menjadi opini liar di ruang publik,” ungkap Madong kepada Mediakarya, di Kota Bekasi, Jumat (23/10/2026).
Potong Remunerasi Sepihak adalah Pelanggaran Hukum
Menurut Madong, secara hukum dan etika kerja, Dirut maupun manajemen RSUD tidak dibenarkan memotong gaji atau remunerasi karyawan secara sepihak, terlebih jika disertai tindakan intimidasi.
“Gaji, tunjangan, dan remunerasi adalah hak normatif pekerja yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk UU Ketenagakerjaan dan regulasi terkait (Aparatur Sipil Negara/PPPK jika berstatus ASN),” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemotongan penghasilan hanya boleh dilakukan jika memiliki dasar hukum yang sah, seperti pajak, BPJS, atau sanksi disiplin resmi yang diatur dalam peraturan perusahaan atau daerah, dan bukan atas dasar keputusan subjektif pimpinan.
“Selanjutnya, mengancam, menakut-nakuti, atau mengintimidasi karyawan agar menerima pemotongan hak merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik birokrasi dan tata kelola rumah sakit yang baik atau Good Corporate Governance,” kata Madong.
Madong menekankan, setiap karyawan, baik tenaga medis, paramedis, maupun staf administrasi, berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari tekanan psikologis.
“Setiap karyawan berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari tekanan psikologis,” jelasnya.
Komisi IV Akan Panggil Dirut RSUD, Jangan Sampai Pelayanan Terganggu
Terkait kasus dugaan intimidasi maupun pemotongan remunerasi yang dilakukan oleh Dirut RSUD Kota Bekasi, Madong berjanji pihaknya akan segera menindaklanjutinya secara kelembagaan.
Ia akan berkoordinasi dengan Ketua Komisi IV untuk melakukan pemanggilan resmi terhadap Direktur RSUD CAM.
“Kami dalam waktu dekat segera memanggil yang bersangkutan, agar permasalahan ini segera clear, sehingga pelayanan publik di RSUD Kota Bekasi kembali normal. Jangan sampai polemik yang terjadi di tingkat manajemen pada akhirnya mengganggu pelayanan,” pungkasnya.
Langkah Komisi IV DPRD ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar secara transparan persoalan tata kelola di RSUD milik Pemkot Bekasi tersebut, sekaligus memastikan hak-hak kesejahteraan tenaga kesehatan tidak dikorbankan. (Supri)











